PASAMAN BARAT

Kejari Pasbar Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara Tindak Pidana Umum 2026

×

Kejari Pasbar Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara Tindak Pidana Umum 2026

Sebarkan artikel ini

PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sepanjang tahun 2026 dari Januari hingga April.

Acara tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Pasaman Barat, Yulianto, Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar Tjut Zelvira Nofani, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Dalam sambutannya, Bupati Yulianto menyampaikan apresiasi yang mendalam atas sinergitas yang terjalin antar instansi.

“Pemerintah Pasaman Barat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat dan jajaran Forkopimda yang telah bekerja sama dalam menjaga ketertiban umum. Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen kita dalam memerangi tindak kriminalitas,” ujar Bupati.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem Belum Usai, Pemkab Pasbar Evakuasi Kelompok Rentan dan Salurkan Bantuan di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai macam kategori tindak pidana.

Beliau juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh aparat penegak hukum di wilayah Pasaman Barat atas dedikasinya dalam menyelesaikan perkara.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh penegak hukum di Pasbar. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi langkah penguatan hukum di daerah kita dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan,” tutur Tjut Zelvira Nofani.

Baca Juga  Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Negara Hadir Melindungi Pekerjanya

Berdasarkan data yang dirilis, barang bukti yang dimusnahkan mencakup total 47 perkara, dengan rincian sebagai berikut:
Narkotika: Terdiri dari 4 perkara Ganja dan 24 perkara Sabu-sabu. Kejahatan Terhadap Harta & Orang: Terdiri dari 7 perkara pencurian, 4 perkara kekerasan, serta 5 perkara tindak pidana pencabulan.
Tindak Pidana Lainnya: Mencakup 1 perkara pertambangan, 1 perkara perikanan, serta 1 perkara kelalaian yang menyebabkan kematian.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, serta dipotong menggunakan mesin penghancur guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di Kabupaten Pasaman Barat. (*)