PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman menghadirkan inovasi layanan terbaru berupa layanan pengukuran terjadwal. Program ini menjadi solusi praktis untuk memberikan proses pengukuran tanah yang lebih tertata, jelas dan efisien.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menyampaikan bahwa layanan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses pengukuran bidang tanah.
“Melalui layanan pengukuran terjadwal ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian waktu pelayanan sehingga proses pengukuran menjadi lebih tertib, transparan, dan efektif,” ujar Ahmad Yahdi, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, layanan ini memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat. Selain dapat memilih jadwal pengukuran sendiri, proses pelayanan juga dilakukan secara transparan sesuai hari kerja sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunggu antrean panjang.
Tak hanya itu, pengukuran yang dilakukan secara terjadwal dinilai mampu meningkatkan akurasi hasil ukur sekaligus meminimalkan potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman juga mengimbau masyarakat agar mempersiapkan beberapa hal sebelum pelaksanaan pengukuran. Di antaranya memastikan patok batas tanah telah terpasang, melengkapi dokumen persyaratan seperti KTP, share location, serta persetujuan tetangga yang berbatasan langsung.
Masyarakat juga diminta hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dan melakukan pembayaran SPS paling lambat satu hari sebelum pengukuran dilaksanakan.
Dengan hadirnya inovasi tersebut, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Padang Pariaman semakin profesional, terpercaya dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pengukuran Terjadwal, Pasti Jadwalnya, Pasti Petugas Ukurnya, menjadi semangat baru dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern dan responsif di Kabupaten Padang Pariaman. (*)












