TANAH DATAR, HALUAN – Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai NasDem, Dr. (H.C.) Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M., menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing produk masyarakat, UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif daerah. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan bekerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia di SMK Negeri 1 Lintau, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
Dalam sambutannya, M. Shadiq Pasadigoe menyampaikan bahwa masyarakat Tanah Datar memiliki banyak potensi yang harus dijaga dan dilindungi melalui sistem hukum yang kuat.
Menurutnya, berbagai produk unggulan daerah, hasil kerajinan masyarakat, kuliner tradisional, seni budaya, hingga inovasi generasi muda memiliki nilai ekonomi yang tinggi apabila memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
“Karya masyarakat harus dihargai dan dilindungi. Jangan sampai hasil kreativitas yang lahir dari kerja keras masyarakat dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat kepada penciptanya. Karena itu, pemahaman mengenai hak cipta, merek, paten, desain industri, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya harus terus ditingkatkan,” ujar M. Shadiq Pasadigoe.
Mantan Bupati Tanah Datar dua periode tersebut juga mengingatkan bahwa perhatian terhadap pengembangan potensi daerah bukanlah hal baru baginya. Sejak memimpin Kabupaten Tanah Datar, ia telah mendorong penguatan sektor UMKM, pengembangan ekonomi kerakyatan, pelestarian budaya lokal, serta pemberdayaan masyarakat nagari sebagai fondasi pembangunan daerah.
Menurutnya, pembangunan tidak hanya berbentuk infrastruktur fisik, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap ide, kreativitas, dan inovasi masyarakat yang memiliki nilai ekonomi jangka panjang.
“Sejak menjadi Bupati Tanah Datar, saya selalu meyakini bahwa kekuatan daerah terletak pada masyarakatnya. Ketika kreativitas masyarakat berkembang dan mendapatkan perlindungan hukum yang baik, maka kesejahteraan masyarakat akan ikut meningkat,” tambahnya.
Sebagai anggota DPR RI Komisi XIII yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, M. Shadiq menyatakan akan terus mendorong hadirnya pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat. Ia juga mengapresiasi Kementerian Hukum Republik Indonesia yang terus menghadirkan edukasi dan layanan hukum kepada masyarakat hingga tingkat nagari.
Pada kesempatan tersebut, M. Shadiq Pasadigoe juga menyoroti pentingnya menjaga dan melindungi berbagai kekayaan intelektual unggulan yang dimiliki Sumatera Barat. Menurutnya, kekayaan budaya, tradisi, serta produk unggulan daerah merupakan identitas sekaligus aset ekonomi yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
“Sumatera Barat memiliki warisan budaya dan produk unggulan yang sangat kaya. Semua itu harus mendapatkan perlindungan hukum agar nilai ekonomi dan identitas daerah tetap terjaga serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kekayaan Intelektual Unggulan Sumatera Barat
Sumatera Barat memiliki berbagai Kekayaan Intelektual yang telah memperoleh perlindungan hukum, baik dalam bentuk Indikasi Geografis (IG) maupun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Indikasi Geografis (IG) yang telah dikenal secara nasional antara lain:
Songket Pandai Sikek, tenun tradisional Minangkabau dengan motif khas dan bernilai tinggi.
Songket Silungkang, kain tenun khas Silungkang yang terkenal dengan corak dan warna unik.
Bareh Solok, beras unggulan yang dikenal harum, pulen, dan berkualitas tinggi.
Sulaman Kapalo Panitik Nareh, kerajinan sulaman khas pesisir yang memiliki nilai seni dan budaya tinggi.
Selain itu, sejumlah komoditas unggulan seperti Ikan Bilih Danau Singkarak, Gambir Sumatera Barat, dan produk khas lainnya terus didorong untuk memperoleh perlindungan yang lebih luas.
Sementara itu, pada kategori Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Sumatera Barat telah memiliki lebih dari 65 kekayaan budaya yang tercatat secara nasional, di antaranya:
Ekspresi Budaya Tradisional (EBT): Randai, Tabuik Pariaman, Pacu Jawi, Tari Piring, Saluang dan Dendang, Pengetahuan Tradisional (PT): Rumah Gadang, Silek Minangkabau, Rendang, Kerajinan pandai besi tradisional Minangkabau.
Sumber Daya Genetik (SDG): Kerbau Mentawai
Berbagai varietas padi lokal dan tanaman obat tradisional. Plasma nutfah khas Sumatera Barat lainnya yang memiliki nilai ekonomi dan ilmiah.
Kegiatan yang dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, pelaku usaha, pemuda, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat tersebut berlangsung penuh antusiasme. Para peserta memperoleh penjelasan mengenai pentingnya perlindungan hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta berbagai layanan kekayaan intelektual lainnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyak produk unggulan masyarakat Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Tanah Datar, yang memperoleh perlindungan hukum, memiliki daya saing yang kuat di tingkat nasional maupun internasional, serta mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kearifan lokal Minangkabau.
M. Shadiq Pasadigoe menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya bertujuan menjaga hak para pencipta dan pelaku usaha, tetapi juga menjadi strategi pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Dengan perlindungan yang baik, identitas budaya daerah tetap terjaga, produk lokal semakin bernilai, dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat seiring berkembangnya ekonomi kreatif dan UMKM di Sumatera Barat. (h/yes)






