HEADLINEKAB. LIMAPULUH KOTA

BPK Temukan 22 Kendaraan Dinas Pemkab Lima Puluh Kota Menunggak Pajak, Nilainya Capai Rp18,3 Juta

×

BPK Temukan 22 Kendaraan Dinas Pemkab Lima Puluh Kota Menunggak Pajak, Nilainya Capai Rp18,3 Juta

Sebarkan artikel ini

LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa hingga 31 Desember 2025 terdapat 22 unit kendaraan bermotor milik Pemkab Lima Puluh Kota yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan total tunggakan mencapai Rp18.310.200 yang terdiri dari pokok pajak dan denda keterlambatan.

BPK menjelaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan, termasuk kendaraan dinas pemerintah daerah yang beroperasi di jalan umum. Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan masih terdapat sejumlah kendaraan dinas yang belum memenuhi kewajiban tersebut hingga akhir tahun anggaran. Temuan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah karena mengurangi penerimaan dari opsen PKB yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Baca Juga  Mendagri Instruksikan Seluruh Kepala Daerah Siaga di Wilayah Masing-Masing pada 14-28 Maret

Berdasarkan rekapitulasi yang dimuat dalam LHP, tunggakan terbesar berasal dari Sekretariat DPRD dengan nilai mencapai Rp9,07 juta, atau hampir separuh dari total tunggakan yang ditemukan. Posisi berikutnya ditempati Dinas Perhubungan sebesar Rp2,42 juta, Dinas Kesehatan Rp1,75 juta, dan Koperasi Rp1,60 juta.

Selain itu, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya juga tercatat memiliki tunggakan, di antaranya Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, BPTU, Disparpora, BPBD, Dinas Pendidikan, Dinas Perikanan, serta sejumlah kantor kecamatan.

BPK menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran PKB tidak hanya menyebabkan timbulnya denda, tetapi juga berdampak pada berkurangnya penerimaan daerah dari bagi hasil atau opsen pajak kendaraan bermotor yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan pengawasan dan penertiban administrasi aset kendaraan milik daerah.

Baca Juga  Mau Lebaran dengan Kendaraan Baru? Realisasikan dengan Promo KKB dari Bank Nagari

Temuan serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia. Dalam beberapa LHP BPK tahun 2025, ditemukan kendaraan dinas yang menunggak pajak di berbagai pemerintah daerah, mulai dari puluhan hingga ratusan unit kendaraan. BPK secara konsisten merekomendasikan agar pemerintah daerah segera melunasi tunggakan dan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan aset kendaraan dinas.

BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan memastikan seluruh kendaraan dinas yang menunggak segera melunasi kewajiban pajaknya serta meningkatkan pengendalian dan monitoring terhadap aset kendaraan daerah agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada tahun-tahun mendatang. (*)