PESISIR SELATAN

Gugatan Lingkungan AJPLH Kembali Bergulir, PT Dempo dan Turut Tergugat Mangkir

×

Gugatan Lingkungan AJPLH Kembali Bergulir, PT Dempo dan Turut Tergugat Mangkir

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID– Upaya Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) memperjuangkan keberlanjutan ekosistem sungai dan habitat ikan lokal melalui jalur hukum kembali bergulir di Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan. Namun, sidang perdana gugatan legal standing terhadap PT Dempo Sumber Energi dan pihak terkait terpaksa ditunda setelah seluruh tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026) tersebut sejatinya beragendakan pemeriksaan kehadiran para pihak. Akan tetapi, absennya pihak tergugat maupun turut tergugat membuat majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga tiga pekan ke depan.

Ketua Umum AJPLH, Soni, SH, MH, M.Ling, mengatakan bahwa majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Rabu 1 Juli 2026 dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan kehadiran para pihak.

“Karena pihak tergugat dan turut tergugat tidak ada yang hadir, maka sidang ditunda tiga minggu kedepan, masih dalam agenda pemeriksaan kehadiran para pihak,” kata Soni kepada wartawan di Painan.

Gugatan yang diajukan AJPLH ini berkaitan dengan keberadaan fasilitas fish way atau tangga ikan yang dinilai penting untuk menjaga jalur migrasi ikan sungai, khususnya spesies lokal seperti ikan mungkuih dan mingkih yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem perairan di kawasan tersebut.

Baca Juga  Bupati Hendrajoni Targetkan SAKIP Pesisir Selatan Naik ke Predikat A, Seluruh OPD Diminta Bergerak Bersama

Bagi AJPLH, perkara ini bukan sekadar sengketa hukum biasa. Gugatan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat sekaligus memastikan keberlangsungan sumber daya hayati yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Soni menjelaskan, gugatan yang saat ini bergulir sebenarnya bukan yang pertama kali diajukan pihaknya. Sebelumnya, AJPLH sempat mengajukan gugatan serupa, namun kemudian mencabutnya untuk melakukan penyempurnaan materi gugatan agar lebih komprehensif dan sesuai dengan ketentuan hukum terbaru.

Menurutnya, perbaikan dilakukan pada bagian petitum maupun posita, termasuk memperjelas rincian tuntutan pemulihan lingkungan yang merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.

“Sebelumnya kami telah melakukan gugatan terhadap PT Dempo Sumber Energi. Namun karena adanya perbaikan gugatan terhadap petitum dan posita, serta rincian terhadap perbaikan lingkungan sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, gugatan kami cabut untuk dilakukan perbaikan. Setelah itu kami ajukan kembali,” ujarnya.

Meski sidang perdana belum memasuki pokok perkara, AJPLH mengaku tetap optimistis menghadapi proses hukum yang akan berlangsung. Organisasi tersebut menilai gugatan legal standing yang mereka ajukan memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat.

Optimisme itu bukan tanpa alasan. AJPLH mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi fakta lapangan dan ahli yang akan memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga  Operasi Lilin Singgalang 2025 Dimulai, Polres Pessel Siagakan Personel Amankan Nataru

“Kami optimis memenangkan gugatan legal standing ini demi keberlangsungan dan kelestarian ikan mungkuih dan mingkih serta ekosistem sungai lain yang menjadi habitatnya,” ucap Soni.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan enam saksi fakta yang mengetahui langsung kondisi lapangan serta tiga orang ahli lingkungan yang akan memberikan pandangan ilmiah terkait dampak lingkungan dan urgensi keberadaan fasilitas fish way.

“Kami telah menyiapkan enam orang saksi fakta lapangan dan tiga ahli lingkungan untuk mendukung gugatan legal standing ini agar nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara,” tambahnya.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara lingkungan hidup yang menyita perhatian publik di Kabupaten Pesisir Selatan. Selain menyangkut kepentingan korporasi dan pembangunan, perkara tersebut juga berkaitan dengan isu konservasi keanekaragaman hayati dan keberlanjutan ekosistem sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.

Dengan ditundanya sidang perdana, perhatian kini tertuju pada agenda persidangan berikutnya pada awal Juli mendatang. Saat itulah seluruh pihak diharapkan hadir untuk memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan AJPLH dalam upaya memperjuangkan kelestarian lingkungan dan habitat ikan lokal di daerah tersebut. (*)