PADANG PARIAMAN

Kantor Pertanahan Ikuti Rapat Klarifikasi Usulan Penetapan Lokasi PTSL Terintegrasi

×

Kantor Pertanahan Ikuti Rapat Klarifikasi Usulan Penetapan Lokasi PTSL Terintegrasi

Sebarkan artikel ini
PTSL

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan Padang Pariaman yang diwakili oleh Seksi Survei dan Pemetaan, mengikuti Rapat Klarifikasi Usulan Penetapan Lokasi (Penlok) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun Anggaran 2026, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan usulan lokasi PTSL Terintegrasi Tahun 2026 sesuai dengan kondisi spasial dan kebutuhan riil di lapangan. Dengan demikian, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta mendukung percepatan terwujudnya pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah.

Baca Juga  2.654 Anak Berpotensi Stunting, DPPKB Padang Pariaman Terus Galakkan Perilaku Hidup Sehat

Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan dan klarifikasi terhadap usulan penetapan lokasi yang diajukan, dengan didukung analisis spasial yang komprehensif. Proses ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kualitas perencanaan program PTSL, sekaligus memperkuat akurasi data pertanahan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di masa mendatang.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Itrizal, menegaskan bahwa kegiatan klarifikasi ini memiliki peran penting dalam menyelaraskan data dan kondisi lapangan dengan perencanaan program yang telah disusun.

“Melalui rapat klarifikasi ini, kami dapat memastikan bahwa usulan lokasi PTSL Terintegrasi Tahun 2026 benar-benar sesuai dengan kondisi spasial dan kebutuhan masyarakat. Sinergi antara Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN, dan Kementerian ATR/BPN menjadi kunci dalam menghadirkan data pertanahan yang berkualitas serta mendukung pelayanan pertanahan yang semakin modern dan terpercaya,” ujar Itrizal, Senin (15/6/2026).

Baca Juga  DPMPTP Padang Pariaman Rakor dengan OPD Teknis

Lebih lanjut, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat koordinasi lintas satuan kerja guna mewujudkan pelaksanaan PTSL yang terencana, terukur dan berkelanjutan.

Dengan dukungan data spasial yang akurat dan kolaborasi yang solid, program PTSL diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat serta mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Indonesia. (*)