NASIONAL

Ini Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

×

Ini Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Sebarkan artikel ini
Tanah

​JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertifikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertifikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertifikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga  Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 28 April 2026

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

Baca Juga  50% Bidang Tanah di Sulteng sudah Bersertifikat

Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertifikat tanah asli, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik, surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya. (*)