PADANG PARIAMAN

Bedah Kasus Hukum Pertanahan, BPN Padang Pariaman Perkuat upaya Cegah Sengketa Tanah

×

Bedah Kasus Hukum Pertanahan, BPN Padang Pariaman Perkuat upaya Cegah Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini
Pertanahan

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan Padang Pariaman komitmen dalam meningkatkan kualitas penanganan persoalan pertanahan, salah satunya melalui pelaksanaan rapat bedah kasus Hukum Pertanahan (HKM) yang digelar di aula Kantah setempat, Rabu (17/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, dan diikuti seluruh Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman.

Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi dan monitoring rutin untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, serta membahas berbagai persoalan hukum pertanahan yang tengah ditangani maupun yang berpotensi menimbulkan risiko hukum di masa mendatang. Sebelum rapat berlangsung, masing-masing Kepala Seksi telah menyiapkan identifikasi permasalahan HKM beserta data dan bahan pendukung sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Baca Juga  Perkuat Sinergi dan Koordinasi, Kantor Pertanahan Padang Pariaman Hadiri Rakor Pertanahan se-Sumbar

Ahmad Yahdi menegaskan pentingnya sinergi antarseksi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara komprehensif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui koordinasi yang kuat dan penyamaan persepsi, setiap permasalahan dapat ditangani secara tepat sehingga mampu meminimalisir potensi sengketa maupun konflik pertanahan di kemudian hari,” ujar Ahmad Yahdi.

Selain menjadi forum evaluasi, bedah kasus HKM juga dimanfaatkan sebagai wadah untuk memperkuat koordinasi internal sekaligus merumuskan langkah-langkah penyelesaian terhadap setiap persoalan yang dihadapi.

Baca Juga  Lakukan Pembinaan dan Pengawasan PPAT, Kanwil BPN Sumbar Tegaskan Komitmen Sesuai Kode Etik

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman berharap kualitas penanganan kasus pertanahan semakin meningkat, potensi sengketa dan perkara dapat ditekan, serta pelayanan kepada masyarakat semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. (*)