HEADLINE

Sumbar Berpacu dengan Laju Alih Fungsi Lahan

×

Sumbar Berpacu dengan Laju Alih Fungsi Lahan

Sebarkan artikel ini
Seorang warga berjalan di tepi hamparan sawah di Korong Gadang, Kota Padang, beberapa waktu yang lalu. Dalam lima tahun terakhir, Sumbar tercatat telah kehilangan 1.000 hektare sawah per tahun akibat alih fungsi lahan. DOK. HALUAN

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Sumatera Barat (Sumbar) baru saja menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 166.466,02 hektare. Pada saat bersamaan, alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah, terus terjadi dengan laju yang kian mengkhawatirkan.

Penetapan luasan LP2B sendiri dinilai belum otomatis menjamin sawah produktif terlindungi dari ancaman alih fungsi lahan. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan memastikan kawasan yang telah disepakati benar-benar memiliki kepastian hukum, mendapat pengawasan ketat, dan mampu dipertahankan di tengah derasnya tekanan pembangunan.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Sumbar, Afniwirman mengungkapkan bahwa tantangan terbesar LP2B bukan pada penetapan angka, melainkan menjaga agar sawah yang telah masuk kawasan lindung tidak terus beralih fungsi.

Ia menyebut, rata-rata sekitar 1.000 hektare sawah di Sumbar hilang setiap tahun akibat berubah menjadi kawasan permukiman, pertokoan, fasilitas umum, maupun berbagai aktivitas ekonomi lainnya.

“Ini persoalan besar. Banyak masyarakat melihat membangun ruko lebih menguntungkan dibanding mempertahankan sawah. Oleh karena itu, perlindungan LP2B harus didukung regulasi yang benar-benar kuat,” ujarnya kepada Haluan, Kamis (9/7).

Afniwirman menilai pengawasan tata ruang menjadi kunci keberhasilan LP2B. Sebab, ketika bangunan telah berdiri di atas sawah produktif, hampir tidak ada lagi ruang bagi pemerintah untuk mengembalikannya menjadi lahan pertanian. “Kalau rumah sudah berdiri tentu sulit dibongkar lagi. Untuk itu, pengendalian pemanfaatan ruang harus dilakukan sejak awal,” ujarnya.

Selain pengawasan, tantangan berikutnya ialah menyelesaikan seluruh perangkat hukum di tingkat daerah. Pemerintah kabupaten/kota harus segera menetapkan SK LP2B, menyelaraskan RTRW dan RDTR, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Menurut Afniwirman, perlindungan sawah juga tidak cukup hanya mengandalkan larangan. Pemerintah perlu menghadirkan insentif agar petani memiliki alasan ekonomi untuk mempertahankan lahannya.

Salah satu opsi yang didorong berupa pemberian keringanan bahkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

Baca Juga  Kabar Duka dari Tanah Suci, Satu Jemaah PDG 04 Wafat di Madinah, Kakanwil Imbau Jaga Kesehatan

Di sisi lain, bantuan pemerintah juga mulai diarahkan agar tidak mendorong perubahan fungsi sawah, seperti tidak menyalurkan bantuan budidaya yang berpotensi mengalihfungsikan lahan LP2B.

Di tengah upaya menjaga sawah yang ada, pemerintah juga menyiapkan langkah memperluas areal pertanian melalui program optimalisasi lahan dan cetak sawah baru. Namun, program tersebut masih menghadapi kendala status kawasan hutan, terutama di Kabupaten Kepulauan Mentawai, sehingga membutuhkan dukungan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional. Kesepakatan yang ditandatangani di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/7) itu menetapkan luasan LP2B mencapai 166.466,02 hektare atau 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian tersebut melampaui target nasional sebesar 87 persen.

Penandatanganan dipimpin Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar. Kegiatan itu disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana.

Mahyeldi mengatakan, penetapan LP2B merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan sedikitnya 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai percepatan integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurutnya, capaian Sumbar lahir dari sinergi seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam menyepakati luasan lahan yang akan dilindungi sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang,” ujarnya.

Baca Juga  Ngarai Sianok Punya Kembaran di Aceh Tengah

Mahyeldi mengapresiasi seluruh kepala daerah yang berkomitmen menyukseskan penetapan LP2B. Kolaborasi antardaerah menjadi modal penting sehingga Sumbar menjadi salah satu provinsi pertama yang menuntaskan kesepakatan penetapan LP2B secara menyeluruh.

Dia juga mengingatkan pemerintah kabupaten/kota yang masih berada pada batas minimal capaian agar segera menyempurnakan data sebelum proses verifikasi pemerintah pusat selesai. Seluruh daerah juga didorong segera menetapkan Surat Keputusan LP2B serta mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Suyus Windayana mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sumbar menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, Sumbar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan LP2B setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.

Dia menjelaskan, kebijakan perlindungan LP2B menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan swasembada pangan nasional. Perlindungan lahan sawah menjadi langkah strategis di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan pertanian di berbagai daerah.

“Kami berharap pemerintah kabupaten/kota segera menetapkan SK LP2B, kemudian mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR sehingga perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Armizoprades menjelaskan, penyusunan data LP2B dilakukan melalui sejumlah tahapan yang melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota. Proses itu diawali dengan penyamaan basis data LBS, pembentukan lima klaster percepatan, penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat, hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi bersama seluruh daerah.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Mahyeldi menyerahkan usulan data LP2B Sumbar kepada Menteri ATR/BPN sebagai bentuk komitmen mendukung perlindungan lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional. (h/fzi)