PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Masih banyak masyarakat yang menganggap Hak Guna Usaha (HGU) sama dengan hak milik atas tanah. Padahal, keduanya memiliki pengertian dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Kepala Kantor Pertanahan Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menegaskan bahwa HGU bukanlah hak milik, melainkan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, maupun usaha sejenis dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“HGU memberikan hak untuk mengusahakan tanah, bukan hak kepemilikan atas tanah tersebut,” ujar Ahmad Yahdi, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, HGU juga memiliki masa berlaku, dapat diperpanjang, dan diperbarui apabila pemegang hak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, setiap pemegang HGU tidak hanya memperoleh hak untuk memanfaatkan tanah, tetapi juga memiliki kewajiban mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut secara produktif sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Ahmad Yahdi, pemahaman yang benar mengenai berbagai jenis hak atas tanah sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi pertanahan yang akurat dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru atau menyesatkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan literasi mengenai pertanahan agar dapat memahami hak dan kewajiban atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Padang Pariaman juga mengimbau masyarakat untuk menyimpan informasi ini sebagai referensi, serta membagikannya kepada keluarga dan kerabat yang masih mengira bahwa HGU sama dengan hak milik. (*)












