PADANG PARIAMAN

Ahmad Yahdi sampaikan Tujuh Layanan Prioritas untuk Permudah Masyarakat

×

Ahmad Yahdi sampaikan Tujuh Layanan Prioritas untuk Permudah Masyarakat

Sebarkan artikel ini

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi dan penyederhanaan layanan pertanahan.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan menghadirkan tujuh layanan prioritas yang dapat diakses masyarakat untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi dan pelayanan yang lebih cepat.

Kepala Kantor Pertanahan Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menyampaikan bahwa berbagai layanan prioritas tersebut merupakan bentuk nyata transformasi pelayanan publik yang profesional, transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat dan terpercaya. Melalui tujuh layanan prioritas ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya dengan proses yang semakin efektif dan efisien. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi Kantah Padang Pariaman,” ujar Ahmad Yahdi, Selasa (8/7/2026).

Baca Juga  Ombudsman Garda Terdepan dalam Mengawal Pelayanan Publik

Adapun tujuh layanan prioritas yang disediakan meliputi Pengecekan Sertipikat, untuk memastikan validitas serta status data fisik dan yuridis sertifikat tanah, kemudian Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), sebagai layanan penerbitan surat keterangan mengenai status data pendaftaran suatu bidang tanah.

Ketiga Hak Tanggungan Elektronik, berupa digitalisasi layanan pembebanan hak tanggungan untuk keperluan agunan atau kredit, kemudian Roya Manual dan Elektronik, yakni layanan penghapusan atau pencoretan hak tanggungan setelah pelunasan kredit.

Selanjutnya, kata Yahdi, Peralihan Hak, untuk proses balik nama sertipikat tanah akibat jual beli, hibah, maupun pewarisan, pendaftaran surat keputusan, yang mencakup pencatatan dan penerbitan surat keputusan terkait pemberian, perpanjangan, maupun perubahan hak atas tanah dan terakhir perubahan hak, seperti peningkatan status hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) atau hak pakai menjadi hak milik untuk rumah tinggal. (*)

Baca Juga  Padang Pariaman Raih IGA 2023 Kategori Kabupaten Terinovatif