HEADLINE

Polsek Sungai Rumbai Himbau Masyarakat Untuk Tidak Melakukan Peti

×

Polsek Sungai Rumbai Himbau Masyarakat Untuk Tidak Melakukan Peti

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Polisi Sektor (Polsek) Sungai Rumbai melakukan kegiatan menghimbau warga masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang ilegal di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (28/07/2026).

Kapolsek Sungai Rumbai AKP
Sutrisman, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda. Dandi Fernando, SmTr.K, mengatakan, ia bersama unit reskrim dan Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi, himbauan dan patroli aliran sungai untuk mencegah kegiatan tambang ilegal.

Pada kesempatan itu ulas Kapolsek, ia bersama anggota memasang spanduk himbauan untuk tidak melakukan aktifitas tambang ilegal karena melanggar hukum dan dapat merusak lingkungan.

Baca Juga  Program Jumat Curhat, Kapolres Donggala: Sarana Menyampaikan Keluhan untuk Masyarakat

Selain itu ia juga mensosialisasikan peraturan Perundang-undangan yaitu Undang-undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Undang-undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, Undang-undang RI No. 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia. “Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 Milyar,” imbuhnya.

Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Pantauan harianhaluan.id, memang ada warga masyarakat melakukan aktivitas tambang emas liar di sungai sungai kecil didalam perkebunan TKD di Koto Ranah beberapa waktu lalu.(h/mdi)

Baca Juga  Pemerintah Pastikan Alokasi Pupuk Subsidi untuk Ketahanan Pangan Nasional