NASIONAL

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat tak Perlu Lama Menunggu

×

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat tak Perlu Lama Menunggu

Sebarkan artikel ini
Pengukuran Terjadwal

​DEMAK, HARIANHALUAN.ID – Proses pengukuran bidang tanah sering kali menyesuaikan dengan ketersediaan jadwal petugas ukur di lapangan. Saat jumlah permohonan meningkat, masyarakat pun berpotensi menunggu lebih lama hingga memperoleh jadwal pengukuran.

Sejak layanan pengukuran terjadwal diterapkan, Yul Khiya Hanum dan Dama Yanti mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sekaligus merasakan pelayanan yang lebih cepat di Kantah Kabupaten Demak.

Kantah Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 kantah yang telah menerapkan layanan pengukuran terjadwal sebagai bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga  Cerita Endang Dapatkan Jadwal Ukur Pasti di Kudus!

Layanan tersebut memberikan kepastian dengan pilihan jadwal pengukuran kepada masyarakat sejak berkas permohonan diajukan ke Kantah. Pengukuran Terjadwal menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) lima hari.

“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ucap Yul Khiya Hanum (34), di Demak pada Kamis (6/8/2026).

Baca Juga  Menteri Nusron Minta Jajarannya Selesaikan Berkas Layanan Pertanahan Secara Terukur

Saat mengajukan berkas ke kantah, Yul Khiya Hanum langsung diinfokan oleh petugas loket soal pengukuran terjadwal dan mendapatkan penawaran jadwal kapan saja pengukuran bidang dapat dilakukan. “Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya. (*)