PASAMAN,HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AGD alias ALGI KOLO (21), warga Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
Pelaku diamankan petugas pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Padang Alai, Jorong Petok, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman bersama Tim Elang Timur.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat jajaran kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Begitu laporan diterima, Tim Elang Timur langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dalam waktu singkat, seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Kapolres Pasaman.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman. Informasi itu menyebutkan adanya seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan gerak-gerik mencurigakan dan diduga akan melakukan transaksi jual beli narkotika di kawasan Padang Alai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di Padang Alai, Jorong Petok, Nagari Panti Selatan, petugas kemudian melakukan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Kendaraan tersebut melaju ke arah petugas sehingga personel berupaya menghentikan pengendara tersebut.
Saat jarak kendaraan dengan petugas sekitar lima meter, laki-laki tersebut diduga sempat melemparkan sesuatu ke arah sebelah kiri jalan. Petugas kemudian menghentikan pengendara dan melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, laki-laki tersebut diketahui berinisial AGD alias ALGI KOLO. Petugas selanjutnya melakukan pencarian terhadap benda yang sebelumnya dilemparkan pelaku dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan satu lembar tisu warna putih dan satu botol minuman merek Yakult.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Xiaomi warna hitam yang digunakan pelaku. Handphone tersebut memiliki dua nomor IMEI dan berisikan satu kartu SIM Telkomsel.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah beserta kunci kontak dengan nomor polisi BA 4770 DB. Kendaraan tersebut juga menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani Satresnarkoba Polres Pasaman.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sebelumnya pernah tersangkut perkara narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Terhadap tersangka, penyidik mempersangkakan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Pasaman menegaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*)






