POLITIK

Wasekjend PB HMI: Negara Ini Tambah Kacau Dimulai Saat Skema Pembentukan Gibran Sebagai Cawapres

×

Wasekjend PB HMI: Negara Ini Tambah Kacau Dimulai Saat Skema Pembentukan Gibran Sebagai Cawapres

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID— Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Wasekjend PB HMI) Bidang Politik dan Demokrasi, Andika Pezri Mulia Tj, menilai kontroversi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia yang hingga kini masih menyisakan persoalan hukum dan kepercayaan publik.

Menurut Andika, persoalan Gibran tidak semestinya dilihat sebagai persoalan personal ataupun sekadar pertarungan politik. Rangkaian peristiwa sejak perubahan norma syarat usia calon presiden dan wakil presiden hingga munculnya sengketa baru mengenai persyaratan pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya pertanyaan serius yang masih harus dijawab secara terbuka.

“Negara ini mulai semakin kacau ketika hukum dan kekuasaan terlihat berada dalam ruang yang sangat berdekatan. Skema pembentukan Gibran sebagai cawapres sejak perubahan aturan sampai proses pencalonannya harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa konstitusional yang patut diuji secara terbuka,” ujar Andika, Kamis (25/9/2026).

Kontroversi pencalonan Gibran bermula dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Putusan tersebut memaknai ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden sehingga kandidat berusia di bawah 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga  Caleg DPRD Sumbar Petahana, Nurfirmanwansyah, Siap Lanjutkan Perjuangan untuk Masyarakat

Putusan tersebut kemudian memungkinkan Gibran, yang ketika itu belum berusia 40 tahun dan menjabat Wali Kota Solo, memenuhi ketentuan pencalonan.

KPU selanjutnya menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan peserta Pilpres 2024. Pasangan tersebut kemudian memenangkan pemilu dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

Namun, menurut Aandika, persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai batas usia.

Kini, hampir dua tahun setelah pelantikan, persoalan baru mengenai syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden kembali masuk ke ruang sidang MK melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana dan kelompok pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan meminta MK menguji persoalan tersebut dalam persidangan.

Baca Juga  HMI Kabupaten Dharmasraya Datangi Kemenag

 Para pemohon juga mengakui bahwa permohonan diajukan jauh setelah tenggat waktu sengketa hasil pemilu, namun mereka meminta MK mengedepankan keadilan substantif.

“Ini yang membuat persoalannya menjadi semakin serius. Publik sekarang tidak hanya bertanya bagaimana Gibran bisa maju karena perubahan norma usia. Publik juga sedang melihat bagaimana proses verifikasi persyaratan pendidikannya dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” kata Aandika.

Dalam persidangan pada 23 September 2026, hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap dokumen pendidikan Gibran. 

KPU menyatakan tidak datang langsung ke instansi pendidikan untuk melakukan verifikasi dan menjadikan surat keterangan penyetaraan sebagai dasar pemenuhan persyaratan. 

Hakim kemudian meminta KPU menjelaskan instrumen verifikasi lain serta menyerahkan dokumen pembahasan internal terkait persyaratan tersebut.

Hakim Arsul Sani juga meminta KPU menjelaskan secara lebih rinci dokumen apa saja yang sebenarnya diverifikasi, termasuk apakah verifikasi hanya dilakukan terhadap surat penyetaraan atau terhadap keseluruhan dokumen persyaratan pendidikan Gibran.