OPINI

Undang-Undang Baru Agraria;  Sejalankah dengan Hukum Tanah Ulayat  Minangkabau?

×

Undang-Undang Baru Agraria;  Sejalankah dengan Hukum Tanah Ulayat  Minangkabau?

Sebarkan artikel ini
Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd

Oleh: Dr. Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd. (Ketua Pujian ABS SBK HAM/ Dosen Univ. Bung Hatta/ Tenaga Ahli DPRD Sumbar)

Pusat Kajian Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah Hukum Adat Minangkabau yang disingkat PUJIAN ABS SBK HAM kembali mengamati dan menganalisis, apakah undang – undang reforma agraria yang baru disahkan membawa angin segar terhadap hukum tanah ulayat di Minangkabau? Undang undang Reforma Agraria baru saja diketok palu tanggal 22 September 2026, tapi sampai tulisan ini diturunkan nomornya belum ditemukan. Apakah isi pokok dari undang undang ini? 

Undang undang ini terdiri dari 14 bab dan 53 pasal. Apakah hukum tanah adat Minangkabau sejalan dengan hakikat undang undang yang baru? Kita lihat dulu struktur babnya: ketentuan umum; asas dan tujuan; penyelenggaraan reforma agraria; LPRA; dewan pengawas; lokasi prioritas, objek & subjek; penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi; penataan, pengendalian, pembatasan tanah; partisipasi publik; pelaporan; pendanaan; ketentuan pidana; peralihan; penutup. Ada 4 poin paling penting dan strategis: Pertama, Pembentukan Lembaga Baru Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria disingkat LPRA. 

Awalnya namanya BRAN (Badan Reforma Agraria Nasional), dalam Panja diubah menjadi Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kewenangannya: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria. Ada dewan pengawas untuk transparansi. Penetapan lokasi prioritas reforma agraria. wilayah diprioritaskan berdasarkan. Ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan melebihi batas maksimum. Subjek dan objek reforma agraria: objeknya: tanah hasil penyelesaian konflik dan tanah non-konflik. Subjek prioritas yang ditetapkan undang undang: petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. 

Mekanisme penyelesaian konflik agraria. Ini yang paling revolusioner. Undang undang ini mengatur penyelesaian harus mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat. Konflik komunal misalnya masyarakat vs korporasi / BUMN / BMN) akan dimediasi oleh LPRA. Konflik individual administratif tetap di ATR/BPN. Juga ada perlindungan bagi pelapor, saksi, dan pendamping masyarakat serta prinsip persetujuan tanpa paksaan. 

Baca Juga  Sagu Untuk Variasi PMT Anak Stunting

Pertanyaan, apakah hukum tanah ulayat adat Minangkabau sejalan dengan undang undang baru? Jawabannya, diharapkan sejalan hendaknya 100% sejiwa, jika Sumber Daya Manusia di LPRA memahami 19 wilayah hukum adat di Indonesia? Hakikat undang undang baru ini adalah Pemulihan Hak dan Musyawarah. Itu adalah hakikat dari Hukum Tanah ulayat Adat Minangkabau itu sendiri. Keselarasan itu titik singgung terletak pada wajib musyawarah. Selama ini bila tanah ulayat Minangkabau yang akan dimanfaatkan unsur musyawarah alah Minangkabau itu jauh panggang dari api. Inti musyawarah orang Minangkabau itu berbunyi dalam ungkapan adat Minangkabau, ”kok barundiang danga mandanga, kok bakato simak manyimak, bulek aie dek pambuluah, bulek kato dek mufakat”. 

Suasana musyawarah harus tercermin ungkapan adat Minangkabau, baiyo iyo jo adiak batido tido jo kako, babana bana jo bundo, basuko suko jo sumando, nan elok diambiak jo mufakat, nan buruak dibuang jo etongan. Artinya, musyawarah ala Minangkabau itu betul betul dilaksanakan. Boleh kita memakai motto “berawal sengketa berakhir berdamai”. Dengan harapan terjadi pemulihan hubungan sosial. Undang undang baru tujuannya bukan hanya bagi bagi  tanah, tapi memulihkan hubungan sosial. Hukum adat Minang tujuannya bukan menang atau kalah, tapi mamanih jo maminteh agar dunsanak tetap satu. 

Masyarakat Adat sebagai subjek prioritas. Undang undang baru ini untuk pertama kalinya dalam sejarah reforma agraria secara eksplisit menjadikan masyarakat adat sebagai subjek prioritas penerima reforma agraria. Hukum tanah ulayat Minangkabau dengan konsep Ulayat Nagari, Ulayat Suku, Ulayat kaum ada istilah Pusako Tinggi dan pusako randah adalah bentuk Masyarakat Hukum Adat yang paling jelas di Indonesia. Agar Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria ini berfungsi efektif maka ia harus mampu dan pasti merekrut para ahli adat dari daerah masing – masing di Indonesia. Baik sebagai tenaga ahli di LPRA atau menjadi pendamping tetap di daerah bila terjadi komplik agraria. Menurut catatan Pujian ABS SBK HAM ada 78 kasus konflik agraria yang tersebar di 19 Kabupaten dan kota di Sumatera Barat. 

Baca Juga  Membangun Manusia Tanpa Meruntuhkan Ruang Dialogis

Menurut pantauan kami tidak satupun yang dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah mufakat. Apakah sebabnya? Sebabnya adalah karena pihak yang berkompeten dengan komplik agraria tersebut tidak mampu mengaplikasikan skema Standar Operasional Prosedur atau SOP hukum adat Minangkabau. Sebab SOP menyelesaikan sengketa tanah di Minangkabau sejak dulu sudah ada dibuat oleh nenek moyang orang Minangkabau.  Baik mekanismenya, metodenya, strateginya, serta pendekatannya, juga tata cara bermusyawarah sudah ada ketentuan bakunya. Tapi sayang seribu kali sayang orang belum mampu menjelaskan dan menerapkannya dari seribu orang mungkin satu orang atau dua orang yang mampu menerapkannya. 

Biasanya orang itu disingkirkan agar konflik berlarut larut. Pemikiran yang membuat masyarakat hukum adat itu menderita adalah, jika tidak ada masalah mengapa tidak dibuat masalah? Jika masalahnya kecil mengapa tidak diperbesar? Jika masalahnya singkat mengapa tidak berlama lama? Jawabannya adalah agar pihak yang dianggap mampu menyelesaikan komplik bisa terus menerus menangguk di air keruh  atau istilah anak muda sekarang supaya  orang itu dapat menjadi Automated Teller Machine atau ATM bagi penjahat agraria. Yang sengsara  rakyat juga. 

Undang undang yang baru ini harus mampu memberantas pikiran dan praktik seperti itu di Indonesia. Orang yang satu atau  dua orang ini harus ditugaskan oleh LPRA membuat skema penyelesaian konflik agraria di daerah masing – masing di Indonesia. LPRA tidak menunjuk sembarang tunjuk orang dianggap ahli tapi orang itu harus diuji kompetensinya dengan memaparkan konsepnya di hadapan LPRA sekaligus membawa bukti bukti keahliannya baik secara akademik maupun non akademik. Dengan harapan undang  undang reforma agraria yang baru ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang sedang menghadapi sengketa tanah atau komplik agraria di Indonesia. Selamat bertugas LPRA!