OPINI

Jaringan Perdagangan Etnis Minangkabau

×

Jaringan Perdagangan Etnis Minangkabau

Sebarkan artikel ini
Muchlis Awwali (Dosen Prodi Arkeologi FIB Universitas Andalas)

Oleh : Muchlis Awwali (Dosen Prodi Arkeologi FIB Universitas Andalas)

Islam, merantau, dan berdagang merupakan identitas yang sering dilekatkan suku lain pada orang Minangkabau. Ketiganya saling berkaitan, dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan mereka. Mengenai keyakinan beragama, Islam merupakan agama satu-satunya yang mereka anut. Artinya, seratus persen orang Minangkabau itu beragama Islam. Sebab itu,  seseorang tidak dapat lagi dikatakan sebagai orang Minangkabau, apabila ia sudah keluar dari Islam (murtad), meskipun kedua orang tuanya berasal dari etnis Minanagkabau.

Begitu melekatnya ajaran Islam dalam kehidupan mereka, maka tidak mengherankan merantau dan berdagang menjadi pilihan utamanya dalam berusaha, karena dua identitas ini mendapat tempat tersendiri dalam ajaran Islam. Sebab itu, usaha berdagang merupakan pilihan utama yang banyak diminati orang Minangkabau, terutama diperantauan.

Di sisi lain, sebagai masyarakat yang bersifat egaliter, dunia perdagangan sangat cocok dengan watak dan kepribadian mereka. Di mana aspek demokratis, kebebasan dan waktunya fleksibel dalam berusaha ciri dari dunia perdagangan. Dalam hal ini, bebas bukan berarti tidak bekerja keras, tetapi harus bertanggung jawab atas hasilnya sendiri. Sementara itu, untuk tetap bertahan dibutuhkan kemandirian, ulet, sabar, dan memiliki strategi yang sesuai dengan manajemen perdagangan.

Secara historis, bisnis perdagangan itu muncul disebabkan letak geografis alam Minangkabau yang berlokasi di daerah pedalaman pulau Sumatera. Wilayahnya terdiri dari lembah, perbukitan dan pegunungan dengan curah hujan yang cukup tinggi disepanjang tahun. Topografi itu menyebabkan wilayah Minangkabau memiliki lahan pertanian yang subur serta hasil bumi yang berlimpah.  

Sulitnya sarana transportasi darat menuju ke daerah pedalaman Minangkabau. Memaksa para  pedagang membawa hasilnya ke pusat-pusat perdagangan, yang masih berlokasi di wilayah tepian sungai, muara dan pesisir pantai. Salah satu cara yang harus di tempuh pada saat itu, adalah memanfaatkan aliran sungai.  Kondisi itu sangat didukung dengan keberadaan sungai-sungai besar yang hulunya berasal dari daerah pedalaman Minangkabau, dan bermuara ke pusat-pusat perdagangan pulau Sumatera.  

Di satu sisi, pemanfaatan sungai sebagai sarana transportasi memiliki banyak keuntungan bagi para pedagang, antara lain dapat membawa barang dalam jumlah besar. Sementara itu, pedagang luar cukup menunggu barang di pusat-pusat perdagangan tadi. Bagi pembeli atau pedagang luar, aktifitas perdagangan menggunakan jalur sungai memberi banyak keuntungan pula bagi mereka, seperti menghemat biaya perjalanan dan memperkecil resiko kerugian, karena sulitnya rute perjalaan darat yang harus dilalui.  

Baca Juga  Ketika Listrik Melimpah (Oversupply), Hilirisasi Belum Optimal

Bagi orang Minangkabau sendiri, proses perdagangan seperti di atas, menjadi salah satu faktor munculnya tradisi merantau di kalangan pedagang. Sebab, tidak semua pedagang kembali ke kampung halamannya. Bagi pedagang yang tinggal akan mencari tempat tinggal sementara di pusat-pusat perdagangan tersebut, sambil menunggu pengiriman barang berikutnya. Tradisi menetap seperti itu, kedepannya membentuk 3 tipe tradisi perantau Minangkabau di luar wilayahnya, yakni  rantau politik, rantau koloni dan rantau dagang.  

Begitu diminatinya bisnis perdagangan, maka dalam kehidupannya muncul falsafah Minangkabau yang berkaitan dengan bisnis perdagangan. Dalam praktiknya, falsafah itu dapat memberi bimbingan dan pedoman, bagi mereka yang ingin menekuni bisnis perdagangan, Dalam keseharian, falsafah itu disampaikan dalam bentuk tradisi lisan, yakni dijua nan ka dimakan, dijua baru dibali, lamak dek awak katuju dek urang dan dibayia mako barutang

Falsafah dijua nan ka dimakan memberi motivasi pada orang Minangkabau untuk membuka usaha warung nasi. Karena secara ekonomi, usaha warung nasi dapat memberi keuntungan langsung, karena sudah menutupi biaya makan keluarga dan karyawannya. Sebab itu, falsafah lamak dek awak katuju dek urang selalu mereka terapkan dalam setiap masakannya. Faktor inilah yang menjadi salah satu alasan, mengapa orang Minangkabau itu suka membuka usaha warung nasi, terutama di perantauan.

Begitu diminatinya bisnis perdagangan oleh orang Minangkabau, maka ada sembilan macam bentuk aktifitas atau jaringan perdagangan pada masyarakat Minangkabau, yaitu bajejo, bajojo, manggaleh, manjua, bacarah, babelok, baniago, baparaih, baparo dan tulak raih. Bajejo merupakan jaringan perdagangan yang pelakunya jarang pulang kampung, bahkan tidak pulang sama sekali. Perdagangan seperti ini sering disebut dengan istilah merantau Cina. Meskipun demikian, hubungan dengan kampung halaman tidak terputus, bahkan kesuksesan usaha di rantau akan berimbas pada kesejahteraan keluarga di kampung. Sebab itu, perantau yang berhasil merupakan aset yang dapat memberi motivasi pada generasi berikutnya, untuk dijadikan contoh, bagaimana keuletan mereka dalam membangun usahanya.  

Bajojo  merupakan usaha perdagangan yang tidak menanggung resiko kerugian, karena semua barang dagangannya adalah milik orang lain. Keuntungan yang diperoleh berdasarkan hitungan persen dari barang yang terjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Sementara itu, barang yang tidak terjual akan dikembalikan pada pemiliknya.

Manggaleh adalah kegiatan perdagangan dengan cara membeli barang dagangan dalam jumlah sedikit, kemudian dijual kembali dengan harga di atas harga pembelian. Kerusakan barang dan resiko kerugian ditanggung sendiri oleh penjual. Kemudian, barang dagangan yang dibuat dan di jual sendiri disebut dengan manjua.

Bacarah adalah kegiatan perdagangan dengan cara membeli barang dagangan dalam jumlah banyak, selanjunya di jual kembali dengan cara eceran. Pedagang ini biasanya membeli barang pada grosir. Selanjutnya, galeh babelok, yakni bisnis perdagangan yang penjualnya berkeliling dari pasar ke pasar. Aktifitas perdagangan seperti ini memakan waktu cukup lama, karena berpindah-pindah. Setelah barangnya terjual, pedagang ini baru pulang ke kampungnya, untuk mempersiapkan barang dagangannya kembali.

Baca Juga  Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 2]

Untuk tempat istirahat, biasanya pedagang galeh babelok tidur di surau. Surau itu disebur dengan istilah ‘surau dagang’, yakni sebuah surau yang di bangun atas inisiatif para pedagang dengan cara mengumpulkan sumbangan atau di bangun dengan biaya sendiri. Jika nama ‘surau dagang’ tersebut berdasarkan nama suku atau nagari, maka biaya pembangunannya ditanggulangi sendiri oleh pedagang, misalnya surau rang Kumango atau surau suku Melayu. Meskipun demikian, para pedagang lain juga boleh memanfaatkan fasilitas surau tersebut, walaupun mereka tidak ikut membiayai pembangunannya.    

Baniago adalah aktifitas perdagangan dalam berskala besar. Barang yang dijual dan dibeli sudah melalui jalur sungai dan laut, artinya aktifitas perdagangannya sudah antar pulau. Kemudian, apabila seorang pedagang menjual dagangannya dengan sitem kredit, maka jaringan perdagangannya disebut dengan istilah baparaih. Biasanya pedagang dalam tipe ini memiliki modal yang sudah besar, dan cara pembayarannya dilakukan setelah barang-barang terjual, atau dengan istilah ‘bayar satu, tinggal satu’. Baparoh merupakan bentuk perdagangan yang keuntungannya dibagi sama rata dengan pemilik barang. 

Terakhir, tulak raih merupakan jaringan perdagangan dengan cara mencari pembeli terlebih dahulu, dan barang dagang baru di antar ketika sudah terjadi kesepakatan harga. Transaksi realnya berlangsung, ketika  barang yang dipesan sudah sampai di tempat pembeli.

Kedepannya usaha di bidang perdagangan bersifat tradisional itu mulai mengalami kemunduran, karena kemajuan teknologi informasi membuat sistem jual beli tatap muka mulai beralih pada bentuk jual beli secara on line. Sistem jual beli seperti ini cukup berdampak pada bentuk peerdagangan secara langsung. Kondisi itu tidak dapat dinafikan lagi, karena fakta dilapangan menggambarkan banyaknya para pedagang mengeluhkan sepinya para pembeli, disebabkan tidak mampu bersaing dengan sistem jual beli secara on line. (*)