PERISTIWA

Rekontruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Sijunjung, 40 Adegan diperagakan Pelaku DS

3
×

Rekontruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Sijunjung, 40 Adegan diperagakan Pelaku DS

Sebarkan artikel ini
Rekontruksi
Satreskrim Polres Sijunjung disaksikan Kejaksaan Negeri Sijunjung, pengacara pelaku saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh DS terhadap istrinya berinisial MY, Rabu (21/9/2022) di Mapolres Sijunjung. IST

HARIANHALUAN.ID – Polres Sijunjung menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya pada beberapa waktu lalu.  Pelaku memperagakan sedikitnya 40 adegan dalam rekontruksi tersebut di Mapolres Sijunjung, Rabu (21/9/2022).

Kegiatan rekonstruksi  tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani dan disaksikan langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sijunjung dan pengacara tersangka, serta dari PPA Kabupaten Sijunjung.

Abdul Kadir Jailani mengatakan bahwa rekonstruksi itu sendiri merupakan salah satu cara untuk memberikan gambaran yang jelas kepada Kejaksaan Negeri Sijunjung, sebelum kasus pembunuhan tersebut dilimpahkan.

Baca Juga  Prediksi Cuaca Terbaru di Padang: Hujan Ringan dan Mendung Sepanjang Hari

“Sebelumnya motif tersangka melakukan tindakan tersebut, berawal pelaku terlibat pertengkaran kecil dengan istrinya, kemudian pelaku merasa sakit hati dan tersinggung terhadap ucapan dari korban, sehingga pelaku secara spontan berniat untuk menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang,” ujarnya. 

Menurutnya, terdapat 40 adegan dalam kasus pembunuhan tersebut sebagai bahan untuk penyidik dan jaksa nantinya, dimulai dari awal tersangka bercengkrama dengan korban dan berakhir cekcok dengan korban, serta terjadinya aksi pembunuhan oleh pelaku terhadap istrinya hingga pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Sumpur Kudus.

Baca Juga  Kebakaran Lahan Ilalang di Kota Padang, Diduga Akibat Pembakaran Sampah Warga

“Untuk rekonstruksi kita adakan di Mapolres Sijunjung, dengan denah disesuaikan tempat kejadian perkara, dikarenakan keamanan pelaku itu sendiri serta menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.