NASIONAL

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

×

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang mempercepat proses penyelesaian berkas layanan pertanahan, salah satunya dengan mengatur sistem pengukuran tanah di masing-masing Kantor Pertanahan.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, dalam rapat pimpinan yang berlangsung pada Kamis (16/4/2026), mengungkapkan bahwa pengukuran tanah akan dilakukan dengan sistem antrean terjadwal.

“Kita tidak ingin (masalah berkas) berulang lagi seperti arahan Pak Menteri, maka teman-teman daerah sudah melakukan transformasi layanan survei dengan menerapkan antrean berjadwal. Uji coba ini sudah berjalan di 38 Kantor Pertanahan dan respons masyarakat cukup positif,” ujar Virgo Eresta Jaya, di Jakarta.

Baca Juga  BNPB Berikan Dukungan Penanganan Darurat Banjir di Kabupaten dan Kota Pasuruan

Layanan pengukuran terjadwal adalah wujud upaya Kementerian ATR/BPN menyederhanakan SOP pengukuran pada pendaftaran tanah pertama kali.

Virgo Eresta Jaya menjelaskan, target kinerja surveyor minimal satu berkas selesai satu hari hingga pemetaan bidang.

Sementara dari sisi pemohon, tugasnya adalah memastikan tanda batas yang jelas, hadir sesuai jadwal dan memastikan lokasi pengukuran dalam situasi kondusif.

“Karena terjadwal, yang milih jadwalnya adalah pemohon sesuai dengan waktu pilihannya,” terang Virgo Eresta Jaya.

Lokasi 38 Kantor Pertanahan yang telah mengimplementasikan layanan pengukuran terjadwal, antara lain Kantor Pertanahan di area Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat.

Baca Juga  Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Kedepannya, Dirjen SPPR akan menyiapkan target terkait implementasi layanan tersebut melalui roadmap Layanan Pengukuran Terjadwal 2026.

“Pada Mei 2026 seluruh Kantor Pertanahan di Pulau Jawa dapat menerapkan layanan pengukuran terjadwal ini. Pada Juni 2026 baru seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia,” jelas Virgo Eresta Jaya. (*)