PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sidang pra peradilan terkait objek sita penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, terhadap rumah dan bangunan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh plat merah, cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekan Baru Kepada PT. Benal Ichsan Persada tahun 2013 s/d 2020, yang menjerat tersangka berinisal BSN.
Sidang prapid yang diajukan tim kuasa hukum Hj. Merry Nasrun, yaitu Dr. Suharizal, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Selasa (9/4/2026) dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal
Angga Afriansha, menolak putusan tersebut.
“Menolak seluruh permohonan pemohon,” tegasnya, saat membacakan amar putusan.
Terhadap putusan tersebut, pihak pemohon pikir-pikir. Dalam sidang tersebut, pihak termohon dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Dari pantauan wartawan sidang yang diajukan oleh pemohon sudah dilakukan tiga kali prapid, namun selalu ditolak hakim pengadilan. (*)











