PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di Kecamatan Koto XI Tarusan, Minggu malam (12/4/2026).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Tambang, Kenagarian Simpang Ampang Pulai. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Hardi Yasmar, bersama tim opsnal, menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Tersangka yang diamankan berinisial AR (41), seorang buruh nelayan. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat berada di lokasi yang telah lebih dulu dipantau petugas. Penindakan ini menjadi bagian dari respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti informasi warga terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan perangkat nagari setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran ganja. Di antaranya tujuh paket kecil ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas nasi dan plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan pendukung seperti gunting dan kotak berisi plastik klip.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Pesisir Selatan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, dan kami sangat mengapresiasi peran aktif warga setempat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih mendalami asal barang bukti ini dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” katanya.
Saat ini, tersangka AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai merusak generasi muda dan mengancam ketertiban masyarakat.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah. (*)











