Oleh : Ratu Amanda Joza (Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas)
Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Reformasi ini tidak hanya menyentuh aspek norma hukum, tetapi juga mengubah struktur dan dinamika peran para penegak hukum, termasuk advokat.
Dalam konfigurasi baru tersebut, advokat tidak lagi diposisikan sekadar sebagai pendamping formal dalam proses peradilan, melainkan sebagai aktor yang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Dari Peran Pasif ke Aktor Strategis
Dalam praktik sebelumnya, peran advokat cenderung terbatas, terutama pada tahap penyidikan. Advokat sering kali hanya hadir sebagai pengamat tanpa kewenangan intervensi yang berarti. Kondisi ini menciptakan ketimpangan dalam proses peradilan, di mana posisi tersangka atau terdakwa menjadi relatif lemah.
Melalui pembaruan KUHAP, terjadi pergeseran paradigma menuju sistem yang menekankan prinsip due process of law dan equality of arms. Advokat kini ditempatkan sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana yang sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.
Perubahan ini memperkuat fungsi advokat sebagai penyeimbang kekuasaan (counterbalance power) guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Penguatan Hak Prosedural Advokat
Salah satu aspek penting dalam transformasi ini adalah perluasan hak prosedural advokat. Dalam sistem yang baru, advokat memperoleh akses yang lebih luas terhadap dokumen perkara, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum.
Selain itu, advokat juga diberikan ruang untuk berperan aktif sejak tahap awal pemeriksaan, sehingga fungsi pembelaan tidak lagi bersifat formalitas, tetapi menjadi bagian substantif dalam menjamin keadilan.
Penguatan ini berkontribusi pada terciptanya mekanisme kontrol internal dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam mencegah pelanggaran hak-hak tersangka.
Peran dalam Keadilan Restoratif
Pembaruan hukum pidana nasional juga mengadopsi pendekatan keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Dalam konteks ini, advokat berperan sebagai fasilitator dan mediator yang menjembatani proses dialog antara pihak-pihak yang berperkara. Peran ini menuntut kemampuan advokat tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga dalam komunikasi dan negosiasi.
Dengan keterlibatan tersebut, advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela di ruang sidang, tetapi juga sebagai pihak yang berkontribusi dalam penyelesaian perkara secara lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun terdapat penguatan peran, implementasi di lapangan tidak terlepas dari berbagai tantangan. Salah satu isu yang muncul adalah potensi kriminalisasi terhadap advokat, terutama dalam kaitannya dengan tanggung jawab atas keterangan klien atau dalam menjalankan strategi pembelaan.
Selain itu, adanya ketentuan terkait penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) juga menuntut advokat untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan dalam melakukan pembelaan dan kewajiban menghormati proses peradilan.
Dalam situasi ini, diperlukan kejelasan batasan serta penguatan perlindungan hukum bagi advokat agar dapat menjalankan profesinya secara optimal tanpa mengurangi integritas sistem peradilan.
Menuju Sistem Peradilan yang Lebih Seimbang
Secara keseluruhan, transformasi peran advokat dalam pembaruan KUHP dan KUHAP menunjukkan arah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Advokat tidak lagi dipandang sebagai pelengkap prosedural, melainkan sebagai elemen penting dalam menjaga keseimbangan, transparansi, dan akuntabilitas proses hukum.
Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat prinsip keadilan substantif serta memastikan bahwa perlindungan hak asasi manusia menjadi bagian integral dalam setiap tahapan peradilan pidana. (*)





