OPINI

KUHP Baru dan Tantangan Penemuan Hukum : Antara Kepastian dan Keadilan Substantif

×

KUHP Baru dan Tantangan Penemuan Hukum : Antara Kepastian dan Keadilan Substantif

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ratu Amanda Joza (Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas)

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada tahun 2026 menandai fase penting dalam perkembangan hukum pidana nasional. Reformasi ini tidak hanya merepresentasikan upaya pembaruan dari sistem hukum kolonial, tetapi juga mencerminkan pergeseran paradigma menuju sistem hukum yang lebih kontekstual dan responsif terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Salah satu aspek krusial dalam perubahan tersebut adalah pengakuan terhadap konsep living law, yaitu hukum yang berkembang dan dipraktikkan secara nyata dalam kehidupan sosial, termasuk hukum pidana adat. Pengakuan ini membuka ruang bagi integrasi antara hukum negara dan hukum yang tumbuh secara sosiologis di tengah masyarakat.

Peran Hakim dalam Penemuan Hukum

Dalam kerangka ini, hakim menempati posisi yang semakin strategis melalui mekanisme penemuan hukum (rechtsvinding). Tidak terbatas pada penerapan norma tertulis, hakim memiliki kewajiban untuk menggali, memahami, dan menginterpretasikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, terutama ketika hukum positif tidak memberikan jawaban yang memadai.

Ketentuan ini sejalan dengan prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat menolak perkara dengan alasan ketiadaan atau ketidakjelasan hukum. Dengan demikian, penemuan hukum menjadi instrumen penting dalam menjembatani kesenjangan antara norma hukum yang bersifat abstrak dan realitas sosial yang dinamis.

Baca Juga  Puasa Ramadan bagi Pasien Penyakit Ginjal Kronis, Bolehkah?

Hukum Adat sebagai Sumber Nilai

Dalam konteks penemuan hukum, hukum pidana adat memiliki relevansi sebagai sumber nilai yang dapat memperkaya pertimbangan hakim. Hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai norma pengatur, tetapi juga mencerminkan sistem nilai yang mengandung prinsip keseimbangan, keadilan sosial, serta kearifan lokal.

Pengakuan terhadap hukum adat dalam KUHP Baru menunjukkan adanya upaya untuk mengakomodasi pluralisme hukum dalam sistem nasional. Namun demikian, penggunaannya tetap berada dalam batas-batas tertentu, yakni tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, nilai-nilai Pancasila, serta prinsip hak asasi manusia.

Mekanisme Integrasi dalam Praktik Peradilan

Secara operasional, penemuan hukum oleh hakim berlangsung melalui tahapan yang sistematis, mulai dari pengumpulan fakta, pengkualifikasian peristiwa hukum, hingga penetapan putusan. Dalam setiap tahapan tersebut, hakim memiliki ruang untuk mempertimbangkan keberadaan hukum adat sebagai bagian dari realitas sosial yang relevan.

Dengan pendekatan ini, putusan pengadilan tidak hanya berlandaskan kepastian hukum formal, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif yang lebih kontekstual. Integrasi ini memperkuat legitimasi putusan, baik secara yuridis maupun sosiologis.

Baca Juga  Ramadan dan Spirit Kesetaraan Spiritual

Tantangan dalam Implementasi

Meskipun memberikan ruang yang lebih luas bagi hakim, pengakuan terhadap living law juga menghadirkan sejumlah tantangan. Sifat hukum adat yang tidak tertulis, beragam, dan dinamis berpotensi menimbulkan variasi dalam penafsiran serta penerapannya.

Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam implementasi agar tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas hukum dan kepastian hukum. Dalam hal ini, peran hakim menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap putusan tetap didasarkan pada pertimbangan yang rasional, proporsional, dan selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Menuju Keadilan Substantif

Secara keseluruhan, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat dalam KUHP Baru mencerminkan orientasi hukum nasional yang semakin menekankan pada keadilan substantif. Penemuan hukum oleh hakim menjadi sarana untuk mengintegrasikan norma hukum tertulis dengan nilai-nilai sosial yang berkembang.

Dengan demikian, transformasi ini tidak hanya memperkuat fungsi peradilan, tetapi juga membuka ruang bagi terciptanya sistem hukum yang lebih adaptif, inklusif, dan berakar pada realitas masyarakat Indonesia. (*).