JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menyoroti masih minimnya sosialisasi dan edukasi kepada jemaah haji Indonesia terkait aturan hukum dan budaya di Arab Saudi. Sorotan itu disampaikan menyusul viralnya kasus seorang jemaah haji Indonesia yang diamankan aparat keamanan Saudi karena diduga merekam seorang perempuan Arab tanpa izin.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah video penangkapan jemaah asal Indonesia itu beredar luas. Dalam informasi yang beredar, jemaah tersebut diamankan aparat keamanan di kawasan Madinah karena diduga mengambil video seorang perempuan Arab, yang dalam aturan dan budaya setempat dianggap sebagai pelanggaran privasi serius.
Menanggapi hal itu, Lisda Hendrajoni menilai kejadian tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, pembekalan kepada calon jemaah tidak boleh hanya berfokus pada tata cara ibadah dan teknis perjalanan, tetapi juga harus menyentuh aspek sosial, budaya, serta hukum yang berlaku di Arab Saudi.
“Masih banyak jemaah kita yang belum memahami secara utuh aturan sosial dan budaya di Arab Saudi. Hal-hal yang mungkin dianggap biasa di Indonesia, bisa menjadi persoalan hukum di sana,” ujar Lisda dikutip keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Politisi perempuan asal Sumatera Barat itu menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi sangat menjunjung tinggi privasi masyarakatnya, khususnya perempuan. Karena itu, aktivitas memotret atau merekam seseorang tanpa persetujuan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.
Ia mengatakan, edukasi mengenai etika penggunaan telepon genggam dan media sosial selama di Tanah Suci perlu diperkuat sejak proses manasik haji di daerah.
Menurutnya, perkembangan teknologi membuat hampir seluruh jemaah kini membawa telepon pintar dan aktif mendokumentasikan aktivitas mereka selama berhaji. Namun, kurangnya pemahaman terhadap aturan setempat berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Jangan sampai niat mengabadikan momen justru berakhir menjadi persoalan hukum. Ini yang harus benar-benar dipahami oleh jemaah kita sebelum berangkat,” katanya.
Lisda juga menyoroti perlunya materi khusus mengenai etika dokumentasi dan penggunaan media sosial dimasukkan secara lebih mendalam dalam bimbingan manasik haji.
Ia menilai petugas haji, pembimbing ibadah, hingga ketua kloter harus lebih aktif mengingatkan jemaah terkait aturan yang berlaku di Arab Saudi.
“Petugas jangan hanya fokus pada teknis keberangkatan dan ibadah. Pemahaman tentang budaya, aturan hukum, dan etika di Arab Saudi juga sangat penting demi melindungi jemaah kita,” ucapnya lagi.
Menurut Lisda, Arab Saudi saat ini menerapkan pengawasan yang sangat ketat selama musim haji, termasuk terhadap pelanggaran privasi dan penyebaran konten tanpa izin. Aparat keamanan Saudi disebut tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, termasuk warga negara asing.
Berdasarkan aturan yang berlaku di Arab Saudi, tindakan mengambil foto atau video seseorang tanpa izin dan menyebarkannya dapat dikenakan denda hingga puluhan ribu riyal. Dalam kasus tertentu, pelanggar bahkan dapat terancam hukuman penjara apabila konten tersebut dianggap merugikan atau mencemarkan privasi korban.
Karena itu, Lisda mengimbau seluruh calon jemaah haji Indonesia agar lebih bijak dalam menggunakan telepon genggam selama berada di Tanah Suci dan menghormati budaya masyarakat setempat.
“Haji bukan hanya soal ibadah ritual, tetapi juga bagaimana kita menunjukkan akhlak, kedisiplinan, dan penghormatan terhadap aturan negara lain. Jangan sampai karena ketidaktahuan, jemaah kita harus berhadapan dengan masalah hukum di Tanah Suci,” tuturnya. (*)











