PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID- — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Payakumbuh mengingatkan masyarakat calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) agar memahami seluruh tahapan dan mekanisme program sebelum pelaksanaan bantuan dimulai.
Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh, Marta Minanda mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait proses pelaksanaan Program BSPS agar berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai arahan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, pemerintah terus mendorong agar masyarakat dapat memiliki hunian yang lebih layak, sehat, dan aman melalui peningkatan kualitas rumah tidak layak huni. Karena itu, melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat memahami mekanisme program sejak awal, sebab penerima bantuan nantinya harus mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan,” kata Marta Minanda saat membuka sosialisasi BSPS di Aula Pertemuan Dinas PKP Kota Payakumbuh, Rabu (13/05/2026).
Ia menjelaskan Program BSPS merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni melalui pola swadaya masyarakat dengan dukungan bantuan stimulan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik rumah, tetapi juga mendorong tumbuhnya kepedulian, partisipasi, dan semangat gotong royong masyarakat dalam menciptakan lingkungan hunian yang lebih layak dan sehat.
“Bantuan yang diberikan sebesar Rp20 juta per unit dan sifatnya stimulan. Karena itu masyarakat perlu menambah swadaya, baik dalam bentuk tenaga, material, maupun dukungan dari lingkungan sekitar agar hasil pembangunan lebih maksimal,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh Murdifin, Koordinator Program BSPS Rima Melini, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), para lurah se-Kota Payakumbuh, serta masyarakat calon penerima bantuan.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Program BSPS Rima Melini menjelaskan masyarakat yang mengikuti sosialisasi masih berstatus sebagai calon penerima bantuan dan belum ditetapkan secara resmi.
“Penetapan penerima bantuan masih menunggu Surat Keputusan Direktur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Setelah SK diterbitkan, barulah penerima bantuan dipastikan secara resmi,” katanya.
Ia menambahkan pemahaman masyarakat terhadap aturan dan mekanisme program menjadi hal penting agar pelaksanaan BSPS dapat berjalan lancar di lapangan.
Menurutnya, pendampingan melalui Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) juga akan terus dilakukan guna membantu masyarakat selama proses pelaksanaan program berlangsung.
“Kami ingin masyarakat memahami seluruh tahapan program mulai dari administrasi hingga pelaksanaan pembangunan sehingga tidak muncul kendala saat program berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh Murdifin mengatakan pihaknya juga melibatkan lurah dalam proses pendampingan dan pengawasan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah, pendamping, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan Program BSPS di Kota Payakumbuh.
“Kolaborasi seluruh pihak sangat dibutuhkan agar program ini tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat penerima bantuan,” pungkasnya. (*)











