PERISTIWA

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja di Agam, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati

×

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja di Agam, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 150 kilogram di wilayah Kabupaten Agam.

Empat orang pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan di Jalan Bukittinggi–Medan KM 5, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Minggu (10/5) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait dugaan peredaran gelap ganja di wilayah Bukittinggi.

“Tim gabungan intelijen dan pemberantasan langsung melakukan penyelidikan sejak Sabtu. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya pergerakan mencurigakan yang mengarah pada upaya penyelundupan ganja dari wilayah Mandailing, Sumatera Utara,” kata Ricky Yanuarfi.

Baca Juga  Bank Nagari Capem Tarusan Naik Status, Siap Salurkan Kredit untuk Masyarakat

Ia menjelaskan, saat operasi berlangsung petugas menghentikan dua kendaraan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Kendaraan pertama merupakan mobil Toyota Agya warna kuning bernomor polisi BA 1527 XF yang ditumpangi dua pelaku berinisial MI alias A dan DR.

Sementara kendaraan kedua berupa Daihatsu Sigra warna silver bernomor polisi BA 1669 EV yang ditumpangi dua pelaku lainnya, yakni NLP dan AF.

“Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Sigra, petugas menemukan tujuh karung putih merek terigu yang dibungkus plastik biru. Setelah diperiksa, seluruh karung tersebut berisi ganja dengan total berat kurang lebih 150 kilogram,” ujarnya.

Baca Juga  Operasi Tengah Malam di Sijunjung, Minibus Angkut Puluhan Jerigen Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Jumlah ganja yang diamankan diperkirakan bernilai miliaran rupiah dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila berhasil diedarkan. Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MI alias A (31), DR (35), AF (31), dan NLP (28).

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah telepon genggam, satu tas sandang, serta dua unit kendaraan yang digunakan para tersangka.

Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan tersebut.