EkBis

Bank Nagari Tegaskan Operasional Sesuai Ketentuan Perbankan, Komitmen Tindak Lanjuti Temuan BPK

×

Bank Nagari Tegaskan Operasional Sesuai Ketentuan Perbankan, Komitmen Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama PT Bank Nagari, Gusti Candra, didampingi jajaran direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah dalam konferensi pers di Lantai 4 Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (4/6).IST

PADANG, HARIANHALUAN.id – Bank Nagari memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas operasional perusahaan periode 2023 hingga Triwulan III 2025 yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 12 Februari 2026.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung Direktur Utama PT Bank Nagari, Gusti Candra, didampingi Direktur Keuangan Roni Edrian, Direktur Kredit dan Syariah Hafid Dauli, Direktur Operasional Zilfa Efrizon, Direktur Kepatuhan Sukardi, Komisaris Utama Andri Yulika serta Dewan Pengawas Syariah Prof. Dr. Rozalinda, M.Ag, CRP dalam konferensi pers di Lantai 4 Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (4/6).

Dalam keterangannya, Gusti Candra menegaskan bahwa Bank Nagari menghormati dan mendukung penuh proses pemeriksaan yang dilakukan BPK RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha perbankan.

“Bank Nagari memandang setiap catatan, temuan, maupun rekomendasi yang disampaikan dalam hasil pemeriksaan sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembenahan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pengelolaan operasional bank,” ujar Gusti Candra.

Ia menegaskan, Bank Nagari berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK melalui berbagai langkah perbaikan, mulai dari penyempurnaan kebijakan internal, pembenahan prosedur kerja, hingga penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal perusahaan.

Dalam konferensi pers tersebut, manajemen Bank Nagari juga menyinggung sejumlah kasus fraud yang terjadi di KCP Siberut, KCP Tabek Patah, dan KC Lubukalung.

Gusti Candra menegaskan, terungkapnya kasus-kasus tersebut justru menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal Bank Nagari berjalan aktif dan efektif.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penerapan sistem pengawasan yang ketat, termasuk melalui implementasi Whistleblowing System (WBS) dan audit internal yang dilakukan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI).

Melalui mekanisme tersebut, indikasi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini sehingga langkah penanganan dan perbaikan dapat segera dilakukan guna memitigasi risiko yang mungkin timbul.

Meski terdapat sejumlah catatan pemeriksaan, manajemen menegaskan bahwa berdasarkan kesimpulan dalam LHP BPK RI, pengelolaan operasional PT Bank Nagari selama periode tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan internal perusahaan dan ketentuan perbankan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Baca Juga  Bank Nagari Kembali Lepas Jamaah Haji di Bukittinggi

Sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, Bank Nagari telah melakukan berbagai langkah pembenahan.

Di antaranya melalui peninjauan kembali sejumlah ketentuan internal, penguatan fungsi satuan kerja terkait, peningkatan koordinasi antarunit kerja, serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan lebih cermat sesuai prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle).

Selain itu, perusahaan juga terus memperkuat penerapan manajemen risiko pada seluruh aspek operasional, mulai dari proses pembiayaan, pengawasan portofolio, penanganan kredit bermasalah, hingga pengendalian risiko operasional dan risiko kepatuhan.

Terkait sejumlah fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan BPK, Bank Nagari menyatakan telah melakukan langkah evaluasi, penanganan, penyelesaian, dan penyelamatan kredit sesuai karakteristik masing-masing permasalahan.

Dalam kesempatan itu, manajemen Bank Nagari juga mengungkapkan bahwa perusahaan telah menyampaikan Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat secara langsung pada 10 April 2026.

Selanjutnya, Bank Nagari akan melengkapi seluruh dokumen tindak lanjut melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Manajemen menegaskan, seluruh aktivitas operasional perusahaan tetap dijalankan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), pengendalian internal yang efektif, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan manajemen risiko yang memadai.

“Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan melalui penerapan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas dalam setiap kegiatan usaha,” ujarnya.

Gusti menambahkan, komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam mendukung pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan sekaligus memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah maupun nasional.

Pada akhir konferensi pers, manajemen Bank Nagari juga menyampaikan apresiasi atas perhatian, kritik, dan masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari pengawasan publik yang konstruktif.

“Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat kualitas pelayanan dan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku,” tutup Gusti Candra.

Baca Juga  Hotel Santika Premiere Padang Sajikan Minuman Spesial Ramadan

Andri Yulika: Bank Nagari adalah Bisnis Kepercayaan yang Harus Dijaga Bersama

Sementara itu, Komisaris Utama PT Bank Nagari Andri Yulika menegaskan bahwa keberadaan Bank Nagari memiliki pengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat sehingga tata kelola perusahaan harus dijaga secara profesional dan transparan.

“Bank Nagari sangat mempengaruhi perekonomian Sumbar. Saya selaku komisaris memastikan tata kelola Bank Nagari berjalan dengan baik karena ini adalah bisnis kepercayaan yang membutuhkan informasi yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kontribusi Bank Nagari terhadap daerah juga terlihat dari besarnya deviden yang diberikan kepada pemerintah daerah selaku pemegang saham karena itu, stabilitas dan kepercayaan publik terhadap Bank Nagari harus terus dijaga.

“Kalau Bank Nagari terganggu, maka yang merasakan dampaknya adalah masyarakat Sumbar karena deviden bisa berkurang,” katanya.

Andri Yulika juga berharap hubungan harmonis antara manajemen Bank Nagari dan media dapat terus terjalin agar informasi yang utuh dan berimbang dapat tersampaikan kepada masyarakat.

“Kami berharap direksi merawat hubungan yang baik dengan media agar informasi yang baik dapat tersampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi pemeriksaan merupakan kewajiban yang harus ditindaklanjuti oleh Bank Nagari.

“BPK menargetkan sekitar 85 persen rekomendasi ditindaklanjuti oleh objek pemeriksaan. Bank Nagari terakhir sudah berada di angka 94 persen karena perbankan memang terbiasa dengan regulasi,” katanya.

Ia menjelaskan, sejak menerima LHP pada Januari lalu, sebagian besar rekomendasi telah ditindaklanjuti.

“Di samping pemberitaan terkait temuan, kami juga berharap media juga menyampaikan bahwa Bank Nagari sudah melakukan tindak lanjut. Dari hitungan kami, hampir semuanya sudah dipenuhi,” ujarnya.

Terkait persoalan fraud atau pelanggaran internal, ia menegaskan bahwa manajemen tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran.

“Terkait fraud, kami tekankan tidak ada toleransi. Dipastikan harus ditindaklanjuti dan ada sanksi yang sangat berat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan bertanggung jawab terkait perkembangan Bank Nagari sebagai bank kebanggaan masyarakat Sumatera Barat.
(h/ita)