Ketetangan foto: Foto bersama usai peluncuran Aplikasi PakBaya Merintis di Sawahlunto, Kamis (9/7/2026). IST
SAWAHLUNTO, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota Sawahlunto bekerjasama dengan Bank Nagari meluncurkan aplikasi “PakBaya Merintis” (Pajak Bumi Bangunan Bayar Melalui QRIS Praktis) untuk mempermudah warga setempat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis (9/7/2026) lalu.
“PakBaya Merintis adalah inovasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) nontunai melalui QRIS yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Sawahlunto. Sistem ini mempermudah warga untuk membayar pajak secara digital bekerja sama dengan Bank Nagari,” kata Pemimpin Cabang Bank Nagari Sawahlunto, Ulfardhi, kepada Haluan, Senin (13/7/2026).
Aplikasi tersebut diluncurkan Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah memimpin penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada perangkat daerah serta pemerintah desa dan kelurahan di Balai Kota Sawahlunto.
Kegiatan tersebut menandai dimulainya pemungutan PBB-P2 Tahun 2026 dengan total nilai ketetapan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
“Aplikasi “PakBaya Merintis” sebagai inovasi pembayaran PBB-P2 secara nontunai melalui QRIS bekerja sama dengan Bank Nagari. Digitalisasi tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk mempercepat pelayanan, meningkatkan kemudahan pembayaran, memperluas transaksi nontunai, serta mendukung pengelolaan penerimaan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” kata Wakil Wali Kota.
Wakil Wali Kota Jeffry menegaskan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu instrumen utama dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, kemampuan pemerintah menghadirkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjalankan berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat sangat dipengaruhi oleh optimalnya penerimaan pajak daerah.
“Karena itu, perangkat daerah, pemerintah desa, dan kelurahan diminta aktif mengawal pemungutan PBB-P2 sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” sebut Jeffry.
Sebagai bagian dari penguatan budaya kepatuhan pajak, kata Jeffry, Pemerintah Kota Sawahlunto memberikan penghargaan kepada pemerintah desa, kelurahan, dan wajib pajak yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pembayaran PBB-P2 Tahun 2025.
Penghargaan diberikan kepada 6 desa dan 1 kelurahan dengan realisasi pembayaran 100 persen, 4 desa dan 1 kelurahan dengan realisasi di atas 90 persen, 6 desa dan 1 kelurahan dengan transaksi pembayaran nontunai terbanyak, serta kepada Bank Nagari, Sekretariat Daerah Kota Sawahlunto, dan PLN UBP Ombilin sebagai wajib pajak tercepat kategori Buku III, IV, dan V.
Wakil Wali Kota Jeffry berharap apresiasi tersebut menjadi pemicu peningkatan kepatuhan pajak, mendorong percepatan transformasi layanan digital, serta memperkuat partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam membiayai pembangunan Kota Sawahlunto. (*)












