PADANG, HARIANHALUAN.ID- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Barat melontarkan sikap tegas terkait penanganan kasus Andrie Yunus yang saat ini diproses melalui peradilan militer. Mereka mendesak agar perkara tersebut dialihkan ke peradilan umum demi menjamin transparansi dan rasa keadilan bagi publik.
Koordinator Pusat BEM se-Sumatera Barat, Hidayatul Fikri, menegaskan bahwa penggunaan peradilan militer dalam kasus tersebut berpotensi membatasi akses publik terhadap proses hukum. Hal itu, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan serta melemahkan pengawasan masyarakat.
“Kasus ini harus dibuka secara terang di peradilan umum agar seluruh fakta terungkap. Peradilan militer tidak boleh menjadi ruang tertutup yang mengaburkan kebenaran,” ujar Hidayatul Fikri dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).
Ia menilai, prinsip keterbukaan dan akuntabilitas merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Karena itu, proses hukum yang transparan dinilai penting agar masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana keadilan ditegakkan.
Tak hanya menyoroti jalur peradilan, BEM Sumbar juga menekankan pentingnya pengungkapan aktor intelektual di balik kasus tersebut. Ia menyebut, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Dalang di balik peristiwa ini harus diungkap. Siapapun yang terlibat, termasuk yang memiliki kekuasaan, harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada yang dilindungi,” katanya.
Lebih jauh, ia meminta agar identitas pihak-pihak terkait diungkap secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.
Dalam pernyataannya, BEM Sumbar juga menyerukan perlunya reformasi menyeluruh di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat profesionalisme, disiplin, serta memastikan institusi militer berjalan sejalan dengan prinsip negara hukum.
Menurut Hidayatul Fikri, reformasi TNI menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memperkuat akuntabilitas institusi negara.
“Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi bagaimana supremasi hukum ditegakkan dan institusi negara bekerja sesuai aturan,” ucapnya lagi.
Ia menegaskan, mahasiswa akan terus mengawal proses hukum kasus Andrie Yunus hingga tuntas. Bahkan, BEM Sumbar membuka kemungkinan aksi massa apabila tuntutan mereka tidak direspons.
“Jika peradilan tidak transparan, dalang tidak diungkap, dan reformasi tidak dijalankan, maka gelombang massa akan menjadi bentuk kontrol sosial. Mahasiswa tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi mahasiswa sebagai salah satu elemen masyarakat sipil yang terus mendorong penegakan hukum yang adil, terbuka, dan bebas dari intervensi. (*)






