DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Pendidikan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka di seluruh sekolah mulai, Rabu (16/9/2026), setelah sebelumnya menerapkan pembelajaran jarak jauh selama satu pekan akibat kondisi kabut asap.
Kebijakan itu diambil karena pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) semakin dekat sehingga siswa membutuhkan persiapan pembelajaran yang optimal, sementara pembelajaran jarak jauh belum sepenuhnya efektif dalam memastikan seluruh materi terserap dengan baik.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Bobby Perdana Riza, di Pulau Punjung, Selasa (15/9/2026), mengatakan, keputusan tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan siswa mendapatkan pembelajaran secara langsung menjelang pelaksanaan UTS.
“UTS sudah semakin dekat, sehingga anak-anak membutuhkan persiapan yang tidak sebentar, sementara pembelajaran jarak jauh belum sepenuhnya efektif untuk memastikan seluruh materi pembelajaran dapat terserap dengan baik,” katanya.
Ia mengatakan pembelajaran jarak jauh yang telah berlangsung selama satu minggu juga tidak dapat diterapkan terlalu lama karena dikhawatirkan memengaruhi budaya, kedisiplinan dan semangat belajar siswa.
Meski pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan, Dinas Pendidikan menerapkan pengawasan ketat di setiap satuan pendidikan untuk memastikan protokol perlindungan siswa dan guru tetap dijalankan selama kondisi kualitas udara belum sepenuhnya normal.
Pengawasan tersebut dilakukan terhadap penggunaan masker, aktivitas siswa selama berada di sekolah serta pelaksanaan ketentuan larangan kegiatan di luar ruangan, dengan kepala sekolah dan guru diminta memastikan seluruh aturan dipatuhi.
Bobby mengatakan, seluruh siswa dan guru harus disiplin menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah sebagai upaya mengantisipasi dampak paparan asap.
Selain penggunaan masker, Dinas Pendidikan melarang seluruh aktivitas sekolah yang dilakukan di luar ruangan, termasuk upacara, olahraga, kegiatan ekstrakurikuler luar ruang dan kegiatan outing class.
“Untuk kegiatan di luar ruangan sementara kita larang, termasuk upacara, olahraga, ekstrakurikuler dan outing class, dan kami akan bersikap tegas terhadap sekolah yang tidak mematuhi ketentuan ini,” ujarnya.
Dinas Pendidikan juga meminta pihak sekolah memperhatikan kondisi siswa selama proses pembelajaran dan memberikan fleksibilitas absensi bagi siswa yang rentan terhadap kondisi kabut asap sehingga tidak harus hadir secara langsung di sekolah.
Siswa yang tidak hadir tetap wajib mengikuti pembelajaran jarak jauh atau menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai dengan kesiapan sarana dan prasarana masing-masing satuan pendidikan.(*)












