SUMBAR

TKD Telah Dikembalikan Sejak April, Fraksi PPP Soroti Lambannya Pelaksanaan Kegiatan oleh OPD

×

TKD Telah Dikembalikan Sejak April, Fraksi PPP Soroti Lambannya Pelaksanaan Kegiatan oleh OPD

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sumbar menyoroti lambannya pelaksanaan kegiatan penanganan pascabencana yang bersumber dari anggaran pengembalian pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat.

Sorotan itu disampaikan Fraksi PPP dalam rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (14/9).

Juru Bicara Fraksi PPP, Nofrizon, mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026, pengembalian pemotongan TKD telah diserahkan Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah terdampak bencana sejak April 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah juga telah didorong mempercepat pelaksanaan kegiatan agar penanganan pascabencana segera dilakukan.

“Inspektorat Provinsi Sumatera Barat dengan surat Nomor 700/115/LHR/INSP/2026 tanggal 29 Mei 2026 juga sudah melakukan review terhadap rencana usulan kegiatan,” ujar Nofrizon.

Baca Juga  Tim Pantarlih Coklit di Rumah Ketua DPRD Sumbar di Payakumbuh

Ia mengatakan, setelah dilakukan review oleh Inspektorat, organisasi perangkat daerah (OPD) semestinya segera melaksanakan kegiatan. Namun, Fraksi PPP mendapat informasi masih banyak OPD yang kegiatannya baru berjalan dan sebagian masih dalam tahap lelang maupun kontrak.

“Salah satu OPD tersebut adalah Dinas PSDA dengan nilai anggaran sebesar Rp198 miliar. Belum lagi OPD-OPD yang lain,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Fraksi PPP menilai ada kesengajaan pemerintah daerah memperlambat pelaksanaan kegiatan agar proses lelang dapat dilakukan melalui sistem mini kompetisi yang dinilai lebih mudah diatur dan dikendalikan oleh oknum tertentu.

“Kami dari Fraksi PPP menilai bahwa ada kesengajaan Pemerintah Daerah untuk memperlambat pengerjaan kegiatan sehingga proses lelangnya dapat dilakukan dengan sistem mini kompetisi yang lebih mudah diatur dan dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu,” tegasnya.

Untuk menghindari permainan dan pengaturan pemenang tender, Fraksi PPP meminta pemerintah daerah memastikan proses lelang dilakukan secara terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Baca Juga  Kabut Asap Makin Pekat, CFD Padang Dihentikan Sementara

Selain itu, pemerintah daerah diminta memperhatikan keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan. Menurut Nofrizon, kegiatan yang membutuhkan waktu pengerjaan lebih panjang dapat dilaksanakan melalui sistem kontrak tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC).

Selain menyoroti pelaksanaan kegiatan pascabencana, dari sisi belanja, Fraksi PPP meminta pemerintah daerah memastikan setiap komponen belanja benar-benar memiliki output dan outcome yang terukur. Jangan sampai APBD hanya mampu menjaga roda pemerintahan tetap berjalan, tetapi belum cukup kuat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Yang perlu kita pastikan bukan hanya APBD terserap, tetapi setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tukas Nofrizon. (*)