PADANG, HARIANHALUAN.ID – Wali Kota Padang, Fadly Amran, menerima kunjungan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Ronaldo Devinci Talesa, di Ruang VIP Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (21/5/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Padang dan Lapas Kelas IIA Padang, khususnya dalam menjaga keamanan serta pembinaan masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Wali Kota Padang Fadly Amran didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, Kepala Badan Kesbangpol Syahendri Barkah, serta Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Fidel Alnafi.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Padang Ronaldo Devinci Talesa hadir bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Rizki Alleza Aprianta, Kasi Kamtib Yovip, dan Kasubsi Keamanan Mellyadi Mulya.
Diketahui, Ronaldo Devinci Talesa merupakan pejabat baru yang resmi menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Padang setelah serah terima jabatan pada 24 April 2026. Ia lahir di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, pada 12 April 1976.
Dalam kesempatan tersebut, Fadly Amran menyampaikan harapannya agar hubungan kerja sama yang selama ini telah terjalin baik antara Pemerintah Kota Padang dan Lapas Kelas IIA Padang dapat semakin diperkuat.
“Selamat datang kepada Kepala Lapas Kelas IIA Padang yang baru. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat, dan kami akan terus mendukung program pemerintah, khususnya di bidang pembinaan masyarakat,” ujar Fadly Amran.
Fadly juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padang saat ini tengah melakukan penyesuaian sejumlah peraturan daerah, terutama Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penerapan pidana alternatif bagi pelanggaran ringan berupa kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum.
“Kami sedang melakukan perubahan Perda Kota Padang agar sejalan dengan ketentuan KUHP yang baru, sehingga untuk pelanggaran ringan dapat diterapkan hukuman kerja sosial tanpa harus masuk penjara,” katanya.
Kebijakan itu disebut sebagai bentuk edukasi sekaligus memberikan kesempatan pembinaan kepada masyarakat di luar pemidanaan penjara.












