PAYAKUMBUH

DPRD Payakumbuh Sahkan Empat Ranperda Menjadi Perda

×

DPRD Payakumbuh Sahkan Empat Ranperda Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID- DPRD Kota Payakumbuh resmi menyetujui dan mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (23/6/2026).

Keempat Ranperda tersebut masing-masing tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan yang dilakukan secara intensif antara DPRD dan Pemerintah Kota Payakumbuh melalui panitia khusus, komisi, serta rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah terkait.

“Berdasarkan pendapat akhir masing-masing fraksi yang telah disampaikan pada pembahasan terhadap ranperda ini, seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Payakumbuh serta memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis,” kata Wirman.

Ia menyebutkan seluruh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh sepakat memberikan persetujuan terhadap empat ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.

Menurutnya, kesepakatan seluruh fraksi menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Baca Juga  Wowww.... Jasa Layanan Sedot Kakus Sumbangkan PAD Ratusan Juta di Payakumbuh

“Setiap ranperda telah melalui tahapan pembahasan yang mendalam. Fraksi-fraksi memberikan berbagai masukan, penyempurnaan, dan catatan strategis sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Salah satu regulasi yang dinilai memiliki dampak langsung bagi masyarakat adalah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Wirman menegaskan perda tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi akses bantuan hukum bagi warga kurang mampu.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk menjamin kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kemampuan ekonomi.

“Melalui perda ini, masyarakat yang kurang mampu memiliki akses yang lebih luas terhadap pendampingan hukum. DPRD memandang regulasi ini penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat,” katanya.

Selain itu, DPRD juga menyetujui pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagai bagian dari upaya harmonisasi peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Wirman, penyesuaian tersebut diperlukan agar produk hukum daerah tetap relevan, tidak menimbulkan tumpang tindih aturan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Baca Juga  DPRD Payakumbuh Segera Bahas 3 Ranperda

“Sinkronisasi regulasi menjadi kebutuhan agar setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Pada aspek kelembagaan, DPRD juga menyetujui perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mencakup perubahan tipologi dan nomenklatur sejumlah organisasi perangkat daerah.

Perubahan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, memperkuat kapasitas perangkat daerah, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“DPRD berharap perubahan struktur perangkat daerah ini mampu meningkatkan kinerja organisasi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” katanya.

Sementara itu, melalui pengesahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD menilai pemerintah daerah telah menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Meski seluruh ranperda telah disahkan menjadi perda, Wirman menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi setiap regulasi tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Persetujuan terhadap ranperda ini bukan akhir dari proses. DPRD akan terus mengawal implementasinya sehingga tujuan yang telah dirumuskan dalam setiap perda dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (*)