PERISTIWA

Dugaan Fee 12 Persen Proyek Pendidikan Pessel Menguak, Pengamat Desak Audit Menyeluruh

×

Dugaan Fee 12 Persen Proyek Pendidikan Pessel Menguak, Pengamat Desak Audit Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID— Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali mencuat ke ruang publik. Isu adanya pungutan fee hingga 12 persen kepada rekanan dalam proyek tahun anggaran 2025 kini menjadi sorotan serius dan memantik perhatian berbagai pihak.

Pengamat kebijakan publik, Prof. Dr. Rodi Chandra, menilai dugaan tersebut tidak bisa dianggap remeh. Ia menegaskan, jika praktik itu benar terjadi, maka hal tersebut mencerminkan adanya masalah sistemik dalam tata kelola proyek pemerintah, khususnya di sektor pendidikan.

“Dugaan fee hingga 12 persen ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut integritas sistem pengelolaan anggaran publik. Jika benar, ini indikasi kuat adanya penyimpangan yang terstruktur,” ujar Rodi Chandra kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).

Baca Juga  Bupati Pessel Pimpin Tim Terpadu Salurkan Bantuan ke Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor

Menurutnya, praktik pungutan fee dalam proyek pemerintah berpotensi merusak kualitas hasil pekerjaan. Rekanan yang terbebani biaya non resmi, kata dia, cenderung menekan anggaran pelaksanaan proyek demi menutupi pengeluaran tersebut.

“Dampaknya sangat nyata. Kualitas pembangunan bisa menurun karena anggaran tidak lagi murni digunakan untuk pekerjaan. Pada akhirnya, sektor pendidikan yang dirugikan, terutama para siswa,” katanya.

Selain isu fee, dugaan lain yang mencuat adalah praktik pengondisian proyek sejak tahap awal. Skema Penunjukan Langsung (PL) yang semestinya mengikuti aturan, diduga dimanfaatkan untuk membagi paket pekerjaan secara tidak sehat.

Sejumlah sumber menyebutkan, beberapa paket proyek bahkan diduga telah “dikunci” sebelum proses administrasi dimulai. Nama rekanan disebut telah ditentukan lebih dahulu, sementara tahapan administrasi hanya dijalankan sebagai formalitas saja.

Baca Juga  Pemkab Pessel Dukung MAN 2 Raih UKS/M Paripurna Tingkat Provinsi

Tak hanya itu, sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan sosok non resmi yang memiliki pengaruh dalam penentuan proyek. Individu tersebut dikabarkan bukan aparatur sipil negara (ASN) dan tidak memiliki jabatan struktural, namun diduga berperan penting dalam menentukan pihak yang mendapatkan pekerjaan.

Rodi Chandra menilai kondisi tersebut berbahaya bagi tata kelola pemerintahan daerah. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

“Jika benar ada aktor non formal yang ikut menentukan proyek, maka ini sudah keluar dari prinsip good governance. Sebab, mekanisme resmi menjadi tidak berarti,” ucapnya lagi.