HEADLINE

Dugaan Korupsi Bus Trans Padang, Kejati Sumbar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko Padang 

×

Dugaan Korupsi Bus Trans Padang, Kejati Sumbar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko Padang 

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, mengatakan bahwa tim penyidik telah meminta klarifikasi sejumlah pihak yang dinilai mengetahui, mengalami, atau memiliki informasi terkait pengelolaan subsidi tersebut.

“Permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan. Hal tersebut juga dalam rangka membuat terang adanya dugaan peristiwa tindak pidana,” kata Saldi, Rabu (12/8).

Baca Juga  Hotel Santika Hadirkan Menu Violet Seltzer dan Tengkleng

Ia menyebutkan, saat ini tim penyelidik telah meminta klarifikasi terhadap 16 Orang. Hal tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah hal, antara lain mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, proses penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan.

“Sejumlah pejabat yang dimintai klarifikasi, diantaranya Direktur Utama Perumda PSM, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, serta Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang,” bebernya.

Tim Penyelidik juga akan melakukan pendalaman terhadap dokumen dan informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan serta melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak lain yang dipandang mengetahui adanya dugaan peristiwa tersebut.

Baca Juga  IDAI: Kesehatan Mental Anak dan Remaja Adalah Darurat yang Terabaikan

“Setiap pihak yang dimintai klarifikasi ditempatkan sebagai sumber informasi dalam rangka memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri. Selanjutnya, hasil penyelidikan akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan klarifikasi para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lain yang diperoleh, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” sambungnya.

Saldi menegaskan, jika ditemukan dua alat bukti yang sah tidak menutup kemungkinan bahwa proses penanganan perkara ditingkatkan ke Tahap Penyidikan.

“Kami berharap pihak-pihak terkait bisa kooperatif dalam proses penyelidikan berlangsung,” pungkasnya. (*)