UTAMA

Ingatkan Dampak Hukum di Kemudian Hari, Nofrizon Soroti Miliaran Dana TKD Tak Digunakan Sesuai Peruntukan

×

Ingatkan Dampak Hukum di Kemudian Hari, Nofrizon Soroti Miliaran Dana TKD Tak Digunakan Sesuai Peruntukan

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID— Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Nofrizon menyoroti penggunaan miliaran dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai tidak sesuai peruntukan, yakninya untuk penanganan bencana di Sumbar.

Sorotan tersebut disampaikan Nofrizon dalam interupsi saat rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (29/9). Rapat paripurna tersebut beragendakan pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026.

Disebut Nofrizon, pihaknya mengapresiasi pemerintah pusat yang telah mengembalikan dana TKD untuk kebutuhan penanganan bencana di Sumatera. Untuk Sumbar, tercatat dana TKD yang dikembalikan mencapai Rp534 miliar.

Namun, berdasarkan analisis dirinya bersama anggota Banggar yang lainnya, sebagian dari penggunaan dana TKD tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026.

“Setelah kami analisa salah satunya dengan anggota Banggar Bapak Dr. Zulkenedi Said diketahui sebagian dari penggunaan TKD ini tidak sesuai dengan ketentuan SE Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026,” ujar Nofrizon yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar tersebut.

Ditegaskannya, berdasarkan SE Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ, bagi daerah yang terdampak bencana, penggunaan TKD difokuskan untuk penanganan tahapan prabencana, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Namun, kata Nofrizon, dalam dokumen laporan yang diterima DPRD, ditemukan penggunaan dana TKD di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) banyak yang tidak sesuai ketentuan.

Hal ini antara lain ditemukan di Biro Umum, Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), Dinas Pendidikan dan beberapa OPD lainnya.

Baca Juga  Antisipasi Kemacetan dan Percepat Pendistribusian Logistik, Wakil Ketua DPRD Sumbar Apresiasi Kebijakan Rekayasa Lalu Lintas oleh Dishub

Pada Biro Umum, dari pagu anggaran Rp2,6 miliar, pengalokasian sejumlah kegiatan tidak berkaitan langsung dengan penanganan bencana. Di antaranya untuk renovasi rumah dinas Sekda dialokasikan Rp400 juta, renovasi ruang kerja Sekda Rp400 juta, perbaikan Istana Gubernur Rp300 juta, perbaikan atap dan plafon auditorium Rp400 juta, perbaikan drainase rumah dinas gubernur Rp200 juta, serta perbaikan drainase Kantor Gubernur Rp154 juta.

Selanjutnya, dianggarkan juga untuk pembuatan ruang rapat dan command center Kantor Gubernur sebesar Rp200 juta, pemeliharaan taman Istana Gubernur Rp50 juta, perbaikan taman Kantor Gubernur Rp50 juta, pemeliharaan peralatan dan mesin Rp156 juta, pembelian peralatan penunjang kerja pimpinan seperti TV dan kebutuhan zoom serta perbaikan sejumlah kerusakan pompa air kantor sebesar Rp151 juta. Kemudian ada pula untuk pembelian sound system auditorium Istana Gubernur sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dari pagu anggaran Rp4,8 miliar, terdapat alokasi Rp800 juta untuk kegiatan pelatihan kebencanaan bagi kepala daerah.

Di Biro Adpim, dari pagu anggaran Rp2,2 miliar, Rp650 juta digunakan untuk fasilitasi komunikasi pimpinan, Rp1 miliar untuk fasilitasi kunjungan tamu KDH dan WKDH, serta Rp400 juta untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD. Selain itu, terdapat alokasi dana Rp200 juta untuk pemeliharaan kendaraan dinas operasional.

Baca Juga  Alokasi 30 Persen APBD Bagi Sektor Pendidikan Mesti Transparan dan Tuntaskan PR besar Dunia Pendidikan Sumbar

“Beberapa peruntukan dana TKD, terutama di Biro Umum dan Biro Adpim ini rawan menyalahi aturan. Agar ini tidak bertentangan dengan hukum, dalam rapat TAPD dengan Banggar yang dilaksanakan baru-baru ini kami telah meminta agar ada transparansi dari TAPD untuk membuka pergeseran anggaran tersebut, namun sayangnya kami tidak mendapatkan informasi yang kami minta,” tegasnya.

Karena itu, Nofrizon menegaskan dirinya tidak ingin terlibat apabila penggunaan dana TKD tersebut di kemudian hari menimbulkan persoalan hukum.

“Apabila nanti terjadi pelanggaran yang berdampak terhadap hukum, dalam rapat paripurna yang terhormat sekarang ini, yang mana dihadiri oleh APH, Kejaksaan dan kepolisian kami tegas menyampaikan tidak akan ikut sebagai saksi. Tolong catat ini Pak Sekwan, apabila tersangkut dengan masalah hukum persoalan TKD ini, kami tidak ikut membahasnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nofrizon mengingatkan Gubernur Mahyeldi agar berhati-hati dalam penggunaan dana TKD. Menurutnya, apabila dana tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan, penggunaannya berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Diharapkan kita semua hati-hati, karena ini rawan temuan BPK,” katanya.

Menanggapi interupsi Nofrizon, Ketua DPRD Sumbar Muhidi yang memimpin jalannya rapat mengatakan, masukan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan dana TKD.

“Terima kasih masukannya Pak Nofrizon. Ini adalah kritikan konstruktif yang berkaitan dengan perbaikan sekaligus pengawasan dana TKD tersebut,” tukas Muhidi. (*)