HARIANHALUAN.id—Bank Nagari mengadakan Sosialisasi Produk Pembiayaan Syariah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Penguatan Perbankan Syariah di Sumbar bertempat di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (21/9).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Asisten II Setdaprov Provinsi Sumatera Barat, Yozarwardi Saputra serta Kepala Divisi Unit Usaha Syariah Bank Nagari Hendra Faizal yang mengundang 1.455 nasabah yang dibagi menjadi lima sesi.
Hendra Faizal mengatakan peserta sosialisasi adalah ASN yang menjadi nasabah dan mempunyai pembiayaan konsumer di Bank Nagari Syariah yang berada di bawah OPD Pemprov Sumbar.
“Acara ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Subuh Mubarakah, peluncuran Program SANAK, serta sosialisasi pengalihan kredit ASN Pemprov Sumbar dari konvensional ke syariah pada 3 September 2023 lalu di Masjid Raya Sumbar,” katanya.
Ia mengatakan diharapkan dengan sosialisasi ini dapat menjelaskan lebih banyak terkait produk pembiayaan syariah kepada ASN sehingga lebih teredukasi dan tertarik untuk beralih ke Unit Usaha Syariah.
Plt. Asisten II Setdaprov Provinsi Sumatera Barat, Yozarwardi mengatakan pada Bulan Januari 2022 diputuskan peralihan gaji ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dari Bank Nagari Konvensional ke Unit Usaha Syariah Bank Nagari.
“Alhamdulillah setelah diproses dan melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku serta regulasi yang berkaitan, maka peralihan rekening gaji ASN tersebut sudah tuntas seluruhnya di bulan Agustus 2022,” katanya.
Kemudian pada bulan Oktober 2022 juga diputuskan peralihan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dari Bank Nagari Konvensional ke Unit Usaha Syariah Bank Nagari.
Setelah melalui proses dan tahapan serta koordinasi intens seluruh pihak-pihak yang berkaitan, maka peralihan pengelolaan keuangan daerah ke bank syariah tersebut juga berjalan dengan baik.
“Secara resmi sudah diluncurkan pada saat apel pertama hari kerja ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 pada tanggal 2 Januari 2023 lalu,” katanya.
Ditambahkannya melengkapi Muamalah tersebut menjadi Islam yang kaffah, maka selanjutnya Pemprov Sumbar meminta kepada Bank Nagari untuk memfasilitasi pemindahan pinjaman ASN Pemprov Sumbar ke UUS Bank Nagari.
“Alhamdulillah Bank Nagari telah mempersiapkannya dengan baik dan pada hari ini akan disampaikan langsung sosialisasi teknisnya oleh Bank Nagari kepada kita semua,” tambahnya.
Dikatakannya lagi, nantinya pada beberapa hari ke depan, Tim Bank Nagari akan menindaklanjuti secara teknis ke masing-masing OPD.
Untuk itu diimbau kepada semua pejabat dan ASN Pemprov Sumbar mendukung dan melaksanakan proses pemindahan pinjaman ke Unit Usaha Syariah Bank Nagari ini dengan kegembiraan dan penuh rasa tanggungjawab.
“Tolong dibantu dan dipermudah urusan personil Bank Nagari nantinya di masing-masing OPD dalam memproses pemindahan tersebut. Apabila terdapat kendala dan permasalahan teknis agar diselesaikan dengan semangat kebersamaan, musyawarah dan dalam rangka menjalankan Muamalah sesuai dengan Syariah Islam yang kaffah,” ujarnya.
Ditambahkannya kebijakan besar tersebut tersebut tidak hanya berjalan di lingkungan Pemprov Sumbar namun juga meminta kepada BUMD seperti Jamkrida Sumbar, RSUD-RSUD yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemprov Sumbar agar mengikuti kebijakan berupa pengalihan rekening gaji pegawai, pengelolaan keuangan dan pinjaman pegawainya ke Unit Usaha Syariah Bank Nagari.
“Alhamdulillah imbauan tersebut telah direspon dengan cepat oleh para pemimpin pada lembaga-lembaga tersebut dan diterima dengan baik oleh para pegawainya,” katanya lagi.
Ditambahkannya lagi, kebijakan dan impementasi bersama tersebut merupakan aksi dan contoh nyata kepada publik bagaimana merealisasikan komitmen untuk memperkuat Unit Usaha Syariah Bank Nagari.
“Sehingga diharapkan nantinya Bank Nagari Syariah dapat berperan lebih signifikan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Sumatera Barat,” katanya lagi.
Hal itu dikatakannya selaras dengan falasafah masyarakat Minangkabau yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, yakni bahwa adat Minangkabau bersendikan atau berdasarkan agama Islam dan agama Islam itu sendiri dasarnya adalah Al-Qur’an (kitabullah).
Kebijakan Pemprov Sumbar bersama BUMD, BLUD dan UPTD dalam mengalihkan rekening gaji pegawai, pengelolaan keuangan dan pinjaman pegawainya ke Unit Usaha Syariah Bank Nagari, telah memberikan dorongan dan kontribusi pada peningkatkan share UUS Bank Nagari.
Baik terhadap induknya maupun terhadap perbankan syariah di Sumatera Barat. Apalagi baru-baru ini Unit Usaha Syariah Bank Nagari mendapatkan predikat 1 dengan skor tertinggi dibandingkan dengan semua Unit Usaha Syariah di Indonesia, kategori asset > Rp2,5 triliun hingga Rp5 triliun. (h/ita)