BUKITTINGGI

Enam Kali Disurati, Jidan tak Kunjung Dievakuasi, Pemko Bukittinggi Desak BKSDA

×

Enam Kali Disurati, Jidan tak Kunjung Dievakuasi, Pemko Bukittinggi Desak BKSDA

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengaku telah enam kali menyurati Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, terkait keberadaan gajah Jidan yang dinilai semakin agresif dan membahayakan keselamatan mahout atau pawangnya.

Namun, dari enam surat yang dilayangkan sejak Juni 2024 hingga akhir 2025, hanya satu yang mendapat respons.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, surat tersebut berisi permintaan rekomendasi dan arahan terkait penanganan Jidan.

Satu-satunya balasan yang diterima Pemko, BKSDA Sumbar merekomendasikan agar Jidan ditranslokasi sementara ke Lembaga Konservasi (LK) Taman Satwa Kandi.

Baca Juga  Pemko Bukittinggi Terima Penghargaan OJK

“Dari enam surat tersebut hanya satu kali BKSDA membalas surat dari Pemko Bukittinggi, yang isinya rekomendasi agar satwa Jidan dapat ditranslokasi,” kata Ramlan, Senin (14/9/2026).

Menurut Ramlan, Pemko Bukittinggi tidak mempermasalahkan ke mana Jidan akan dipindahkan. Persoalannya, kewenangan terhadap penanganan satwa yang dilindungi berada pada BKSDA.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, satwa yang dilindungi negara berada di bawah pengawasan BKSDA. Sementara itu, kebun binatang atau lembaga konservasi pada prinsipnya bertugas memelihara dan merawat satwa tersebut.

“Apapun yang dilakukan terhadap satwa yang dilindungi harus berkoordinasi dengan BKSDA. Kalau ada satwa yang mati, juga harus dilaporkan kepada BKSDA,” ujarnya.

Baca Juga  Produk Ilegal Masih Banyak Ditemukan BPPOM Sumbar

Ramlan menegaskan, kondisi tersebut membuat Pemko tidak bisa mengambil tindakan sepihak terhadap Jidan, termasuk memindahkan ataupun melepaskannya ke lokasi lain.

“Jidan sudah melakukan tindakan agresif. Bahkan pawangnya sendiri mengalami kekerasan oleh Jidan. Kami tidak boleh memindahkan, apalagi melepaskannya. Kalau satwa yang dilindungi harus dipindahkan, maka dilakukan oleh BKSDA,” katanya.

Menurutnya, tindakan terhadap Jidan, termasuk ketika satwa tersebut harus dirantai, juga harus dilaporkan kepada BKSDA. Begitu pula jika Jidan mengalami sakit, penanganannya tetap harus dikoordinasikan dengan instansi tersebut.