PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Memiliki tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB), bukan berarti cukup hanya dengan memiliki sertifikat. Pemegang hak juga memiliki kewajiban untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Hal tersebut disampaikan Ahmad Yahdi, terkait ketentuan penertiban tanah telantar. Menurutnya, tanah dengan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila terdapat unsur kesengajaan untuk tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanah sesuai dengan peruntukan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tanah dengan HGB jangan dibiarkan begitu saja. Pemegang hak perlu memastikan tanah tersebut digunakan dan dipelihara sesuai dengan hak dan peruntukannya,” ujar Yahdi, Selasa (4/8/2026).
Namun demikian, Yahdi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu keliru memahami ketentuan mengenai jangka waktu dua tahun.
Dikatakannya, ketentuan mengenai penertiban Tanah Telantar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang mulai berlaku pada 6 November 2025. PP tersebut mencabut PP Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam pelaksanaannya, tanah yang memenuhi indikasi tertentu tidak serta-merta langsung ditetapkan sebagai Tanah Telantar. Terdapat tahapan yang harus dilalui untuk memastikan kondisi tanah dan pemenuhan kewajiban pemegang hak.
Pada tahap evaluasi, kondisi tanah serta dokumen terkait pemanfaatannya dapat diperiksa untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipeliharanya tanah.
Dengan demikian, tanah kosong belum tentu tanah telantar. Kondisi fisik tanah yang terlihat belum dimanfaatkan tidak dapat semata-mata dijadikan dasar bahwa tanah tersebut telah berstatus telantar. Penilaian dilakukan melalui mekanisme dan tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan. (*)







