HEADLINEOPINI

Hotman Paris, Kena Batunya

×

Hotman Paris, Kena Batunya

Sebarkan artikel ini
Basril Basyar (Wartawan Senior)

Oleh : Basril Basyar.

  • Kesombongan Hotman Paris dengan melontarkan kalimat merendahkan “Lu punya otak enggak?” kepada wartawan, berbuntut panjang., Dua laporan polisi siap menanti. Satu dari organisasi wartawan terbesar di Indonesia, PWI dan organisasi Media Independen Online (MIO).

Peristiwa yang menyeret pengacara kondang itu dilaporkan ke polisi saat berlangsung acara konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2026.

Ketika menjawab salah satu pertanyaan wartawan, Hotman melontarkan kalimat ‘lu punya otak nggak’ ke wartawan penanya. Sontak kalimat itu mendapatkan respons keras dari berbagai kalangan, sehingga dua laporan kepada polisi segera melayang.

Hotman Paris dipolisikan atas dua laporan di Polda Metro Jaya. Pertama, laporan dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026.

Pelapor adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana ujaran kebencian atau pernyataan permusuhan di muka umum terhadap golongan penduduk Indonesia.

Laporan kedua dilayangkan organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan telah terdaftar sesuai nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Isi Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 itu mengatur setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud hal tersebut diketahui umum.

Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

Sementara isi Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 (Penghinaan Ringan. Pasal ini mengatur tentang penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis (seperti perkataan tak senonoh atau caci maki biasa) yang dilakukan baik di muka umum maupun langsung kepada korban secara lisan, tulisan, atau perbuatan.

Ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta).

Ditambah lagi pengaduan yang dilakukan Rahmat Mauliady. Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi Rahmat Mauliady mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga  Kartini Minangkabau Melawan Tantangan yang Kian Kompleks

Pengaduan tersebut telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia. Dalam laporannya, pengadu meminta Dewan Kehormatan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti melanggar, serta mengambil langkah yang dianggap perlu demi menjaga kehormatan profesi advokat.

Dengan bertubi-tubi laporan yang disampaikan berbagai organisasi dan perorangan kepada pihak kepolisian dioastikan membuat Hotman tidak nyaman dan tentu merasa gelisah. Penyakitnya bisa kambuh. Seperti diketahui pengacara kaya baru saja selesai operasi syaraf terjepit.

Ujaran agar dia tidak membela koruptor juga bergema dimana-mana. Termasuk di depan kantor Kejaksaan Agung. Para pendemo juga orasi di deoan kantornya Boulevard Kelapa Gading. Ketegaran dan keangkuhan Hotman bertahan dengan pendirian tidak bersalah akhirnya bobol.

Hotman Paris meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Dia mengaku emosional saat melontarkan ‘lu punya otak nggak’ kepada wartawan.

Pernyataan maaf dari Hotman Paris akhirnya dilontarkan juga. Dengan ini Hotman mohon maaf sebesar-besarnya atas pernyataannya pada konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih, Hotman mengatakan dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya.

Hotman kemudian menjelaskan alasan dirinya mengucapkan kata-kata itu. Dia mengaku ditanyai hal yang sama beberapa kali. Dia mengaku ucapan ‘lu punya otak’ muncul karena emosi.

“Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, ‘Kamu punya otak nggak sih?’. Maksudnya, sudah jawab tadi, saya tidak tahu, kata Hotman membantah.

Kini kasus itu bergulir dengan cepat. Pada saat yang bersamaan Hotman menyatakan mundur sebagai pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan alasan kesehatan. Sebelumnya para mahasiswa dan masyarakat sudah meminta agar Hotman mundur membela koruptor.

Apa yang dialami Hotman Paris Hutapea saat ini merupakan pelajaran berharga yang harus ia tebus dengan harga yang mahal. Selama ini seakan tidak ada orang yang bisa menandingi, apalagi mengalahkan sebagai advokat mentereng dengan kekayaan melimpah.

Ia juga terkenal membebaskan para konglonerat dari hutangnya di berbagai bank dunia.

Hotman lahir 20 Oktober 1959 di desa Laguboti, Toba, Sumatera Utara. Ia anak keenam dari 10 bersaudara dalam keluarga Batak Protestan.

Nama depannya diambil dari kata Batak hot ma, yang berarti ‘kuat/eratlah’. Ayahnya menjalankan perusahaan bus antarkota bernama Bintang Utara dan sering harus tinggal jauh dari rumah di ibukota Sumatera Utara, Medan.

Baca Juga  Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi

Ibunya tetap tinggal di Laguboti dan mendorong anak-anak untuk makan dengan sehat, terutama ikan dan daun pepaya. Delapan dari 10 anak menjadi lulusan universitas.

Ia menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum di Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Jawa Barat. Meskipun awalnya kurang antusias, ia meraih nilai tinggi, menjadi mahasiswa pertama Fakultas Hukum yang menyelesaikan kuliah dalam tiga setengah tahun. Dia lulus pada tahun 1981.

Setelah Hotman lulus dari fakultas hukum, salah satu teman dosennya menasihatinya untuk mendatangi kantor hukum O.C. Kaligis. Dia naik bus ke kantor di kompleks ruko di daerah Glodok dan melamar pekerjaan.

Kemudian pada tahun 1982, ia sempat bergabung dengan firma pengacara senior Adnan Buyung Nasution, Nasution Lubis Hadiputranto.

Hotman sempat direkrut Bank Indonesia karena prestasi akademisnya yang tinggi. Dia berhenti setelah satu tahun, kemudian mengatakan dia menyadari dia tidak akan pernah kaya di sana.

Pada tahun 1983, Hotman bekerja di Makarim & Taira S, sebuah firma hukum perusahaan internasional. Selama 1987-1998, dia melakukan beberapa pekerjaan untuk afiliasi firma Australia, Freehill, Hollingdale & Page. Pada tahun 1998, ia berbicara menentang pengacara asing di Indonesia. Dia meninggalkan Makarim & Taira S untuk mendirikan perusahaannya sendiri, Hotman Paris Hutapea & Partners pada tahun 1999.

Perusahaannya berfokus pada litigasi keuangan internasional dan penyelesaian sengketa. Ia menjadi terkenal karena membantu konglomerat Indonesia menghapus hutang luar negeri, sering kali dengan alasan pengaturan awal mereka ilegal menurut hukum Indonesia.

Semenjak 15 April 2022, Hotman Paris mengundurkan diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi. Kemudian bergabung ke Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. 

Kasus besar yang pernah ditangani Hotman, pernah bergabung dengan Tim pembela Prabowo-Gibran yaitu sebagai pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil pemilu 2024 yang diajukan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi.

Selain dirinya, advokat kondang seperti Yusril Ihza Mahendra, O.C. Kaligis dan bahkan Otto Hasibuan–yang pernah berselisih dengannya terkait kepemimpinan PERADI– juga tergabung dalam tim ini.

Anggota tim hukum Schapelle Corby, WN Australia atas kepemilikan Narkoba sampai akhir Januari 2006 di mana Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menjatuhkan hukuman 20 tahun.

Hotman Paris Hutapea terkenal karena kepiawaiannya menangani kasus hukum besar sebagai pengacara, gaya hidupnya yang sangat mewah, dan kepribadiannya yang nyentrik. Kini Hotman kena batunya sendiri. Bukan batu cicinnya yang miliaran ya, tapi kesombongannya yang sudah keterlaluan. (*)