DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Persoalan pengelolaan limbah perusahaan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan. Sejumlah kasus dugaan persoalan limbah mencuat dalam pemberitaan media sepanjang Agustus 2026, di antaranya terkait Dharmasraya Sawit Lestari (DSL) dan PT. Hamparan Kemilau Indah (HKI) pada 13 dan 26 Agustus 2026 serta PT. Dharmasraya Lestarindo (DL) pada 28 Agustus 2026.
Forest Guardian, Achmal Assqhab, menilai persoalan limbah perusahaan di Dharmasraya tidak boleh berhenti sebatas pemberitaan atau pemeriksaan di lapangan. Jika ditemukan indikasi pencemaran, menurutnya, pemerintah harus memastikan proses pengawasan berujung pada kesimpulan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada dugaan pencemaran, jangan berhenti pada pengambilan sampel. Publik harus tahu, sampelnya diuji di mana, bagaimana hasilnya, dan apa tindak lanjut pemerintah setelah hasil laboratorium keluar,” tegasnya, Jum’at (18/9/2026).
Ia mengatakan, perusahaan yang nantinya terbukti membuang limbah secara tidak sesuai ketentuan, terlebih limbah B3 yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai tingkat pelanggarannya.
“Jangan sampai ada kesan pengawasan hanya dilakukan ketika persoalan sudah ramai diberitakan. Setelah itu masyarakat tidak mendapatkan informasi mengenai hasil pemeriksaan. Di sinilah transparansi pemerintah diuji,” ujarnya.
Menurut Achmal, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah administratif, termasuk teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga pembekuan atau pencabutan perizinan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
“Kalau pelanggarannya terbukti, harus ada tindakan yang jelas. Pelanggaran dihentikan, lingkungan dipulihkan, dan jika ada kerugian masyarakat, harus ada mekanisme pertanggungjawaban. Jangan sampai masyarakat hanya melihat proses awal, tetapi tidak pernah mengetahui ujung penanganannya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kecepatan dalam proses pengujian sampel. Menurutnya, sampel lingkungan tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan karena hasil pengujian dapat menjadi bagian penting dalam menentukan tindak lanjut.
“Semakin lama prosesnya tanpa kejelasan, semakin besar ruang munculnya kecurigaan di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah harus terbuka mengenai tahapan pemeriksaan dan hasil pengujian, tentunya dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan hukum,” ungkapnya.
Achmal menegaskan, keterbukaan bukan berarti pemerintah harus menyatakan seseorang atau perusahaan bersalah sebelum proses pemeriksaan selesai. Namun, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan lingkungan dan keselamatan publik.
“Kalau hasil pemantauan dan pengawasan tidak pernah disampaikan, masyarakat tentu bertanya, apa hasilnya dan apa tindak lanjutnya? Kalau pertanyaan-pertanyaan itu terus dibiarkan tanpa jawaban, kepercayaan publik kepada pemerintah yang akan dipertaruhkan,” ungkapnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, Novandri Rismi, S.STP, M.M, mengatakan, untuk hasil pengujian labornya terbit hari Senin 21 September 2026.
“Infonya hari Senin depan terbit hasilnya,” tulis Novandri Rismi melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP. Andri mengatakan via WhatsApp pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 19.20 WIB persoalan tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.
“Ada perkembangan nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya.(h/mdi)












