JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Di tengah besarnya harapan publik terhadap penguatan agenda pemberantasan korupsi, Senator RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman, mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat dituntaskan pada 2026.
Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/7/2026), mantan Ketua DPD RI dua periode itu menyatakan masyarakat telah menunggu cukup lama hadirnya payung hukum yang mampu memastikan aset hasil korupsi dan berbagai kejahatan ekonomi dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Irman menilai, di tengah berkembangnya berbagai informasi yang menyebut RUU Perampasan Aset ditolak atau tidak lagi menjadi prioritas, masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh.
Menurutnya, hingga kini RUU tersebut masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, sehingga pembahasannya tetap menjadi agenda legislasi nasional.
“Publik menunggu. Karena RUU Perampasan Aset masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026, maka pembahasannya harus didorong agar dapat selesai tahun ini,” ujarnya.
Tokoh senior kelahiran Padang Panjang itu menegaskan, perhatian publik seharusnya tidak lagi terjebak pada polemik mengenai status RUU tersebut, melainkan difokuskan pada upaya memastikan pembahasannya berjalan hingga tuntas.
Menurut Irman, keberadaan RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Ia menilai selama ini banyak perkara korupsi berhasil diproses secara pidana, namun pemulihan aset hasil kejahatan belum berjalan secara optimal, sehingga kerugian negara belum sepenuhnya dapat dipulihkan.
Meski demikian, Irman mengingatkan bahwa percepatan pembahasan RUU tidak boleh mengesampingkan kualitas substansi. Regulasi tersebut, katanya, harus dibangun di atas prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, due process of law, serta pengawasan yudisial yang kuat.












