NASIONAL

Irman Gusman Dorong RUU Perampasan Aset Tuntas pada 2026, Tekankan Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan HAM

×

Irman Gusman Dorong RUU Perampasan Aset Tuntas pada 2026, Tekankan Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan HAM

Sebarkan artikel ini

“Negara harus tegas terhadap hasil kejahatan, tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negara. Kekuatan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana harus berjalan beriringan dengan jaminan kepastian hukum, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang memadai,” ucapnya.

Ketua Dewan Pakar Bidang Ekonomi UMKM PP Muhammadiyah itu juga menilai tantangan terbesar dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah menemukan keseimbangan antara kebutuhan memperkuat mekanisme asset recovery dan kewajiban negara menjaga prinsip-prinsip konstitusi.

Karena itu, setiap mekanisme perampasan aset, lanjutnya, harus memiliki dasar pembuktian yang jelas, dilakukan melalui proses hukum yang dapat diuji, serta tetap memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang beritikad baik.

Baca Juga  Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

Irman juga mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya.

Menurutnya, masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, hingga berbagai elemen masyarakat akan memperkaya substansi sekaligus memperkuat legitimasi regulasi yang dihasilkan.

“Pembahasan harus terbuka dan partisipatif. Semakin banyak masukan yang konstruktif, semakin baik kualitas regulasi yang dihasilkan. Kita ingin melahirkan undang-undang yang efektif memberantas korupsi, tetapi juga menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara,” katanya.

Baca Juga  Senator Irman Gusman Tinjau Malalak, Salurkan Bantuan 1 Ton Beras untuk Dua Lokasi

Irman berharap DPR bersama pemerintah dapat memanfaatkan momentum pembahasan yang sedang berlangsung untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset pada tahun ini.

“Penyelesaian RUU Perampasan Aset ini akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan berkeadilan,” tuturnya. (*)