PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID — Persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius di Kota Payakumbuh. Di tengah upaya pemerintah daerah membangun kota yang bersih dan sehat, masih ditemukan sampah berserakan di sejumlah titik yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah.
Kondisi ini menjadi sorotan sejumlah tokoh masyarakat. Terlebih, Kota Payakumbuh saat ini dipimpin oleh pasangan kepala daerah yang memiliki latar belakang di bidang kesehatan. Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dan Wakil Wali Kota Elzadaswarman diharapkan mampu menjadikan kebersihan dan kesehatan lingkungan sebagai bagian penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat.
Salah seorang warga, Ryan menilai, persoalan sampah tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran masyarakat. Pemerintah Kota Payakumbuh dinilai perlu memperkuat pengawasan dan penegakan aturan terhadap oknum yang masih membuang sampah sembarangan.
Mereka meminta Pemko Payakumbuh melalui Satgas Penegak Perda tidak ragu mengambil tindakan terhadap para pelanggar dengan memberikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah Kota Payakumbuh sebelumnya juga pernah menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi. Pelanggar disebut dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman kurungan hingga tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Jangan hanya masyarakat yang terus diimbau untuk membuang sampah pada tempatnya. Kalau masih ditemukan yang sengaja membuang sampah sembarangan, tentu harus ada tindakan tegas. Aturan sudah ada, tinggal bagaimana penegakannya di lapangan,” ujar salah seorang warga.
Sementara itu warga lainnya menegaskan penerapan sanksi bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, tetapi juga memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran agar kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak terus berulang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh Delni mengatakan, pelayanan pengangkutan sampah dari rumah-rumah warga sejauh ini masih berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, DLH telah memiliki jadwal pengangkutan sampah yang disampaikan kepada masing-masing pihak kelurahan. Dengan adanya jadwal tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui waktu pengangkutan dan mengeluarkan sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Sejauh ini pelayanan angkut sampah di rumah-rumah masih berjalan sesuai dengan SOP. Jadwal pengangkutan juga sudah diberitahukan kepada pihak kelurahan masing-masing,” katanya.
Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pengangkutan, tetapi juga menyangkut perilaku masyarakat dalam membuang sampah. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik.
Terkait tuntutan agar pelanggar pembuangan sampah sembarangan diberikan sanksi tegas, Kepala DLH mengatakan pihaknya saat ini juga tengah mempersiapkan aturan turunan dari Perda Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur lebih teknis mengenai pelaksanaan pengelolaan sampah, termasuk ketentuan sanksi terhadap pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Kami sedang mempersiapkan aturan turunan dari Perda dalam bentuk Perwako. Nantinya akan mengatur lebih teknis terkait sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan di Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Kehadiran Perwako tersebut diharapkan dapat memperkuat implementasi Perda Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2019, sekaligus memberikan landasan teknis yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran persampahan.
Tokoh masyarakat berharap, penyusunan aturan turunan tersebut dapat segera dituntaskan dan diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten. Sebab, tanpa pengawasan dan sanksi yang tegas, kebiasaan membuang sampah sembarangan dikhawatirkan akan terus terjadi di berbagai titik.
Persoalan sampah pada akhirnya bukan hanya menyangkut keindahan dan wajah kota. Sampah yang menumpuk berpotensi menimbulkan bau, menjadi sumber penyakit, menyumbat saluran drainase dan mencemari lingkungan.
Karena itu, publik berharap kepemimpinan dua kepala daerah yang berlatar belakang kesehatan dapat menghadirkan kebijakan persampahan yang lebih tegas dan terukur. Sebab, menjaga kesehatan masyarakat tidak hanya dilakukan melalui pelayanan di fasilitas kesehatan, tetapi juga dengan memastikan masyarakat hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat.
Dengan pelayanan pengangkutan yang tetap berjalan dan aturan turunan Perda yang tengah dipersiapkan, tantangan berikutnya adalah memastikan sistem tersebut benar-benar efektif di lapangan. Pemerintah diharapkan mampu menghadirkan pelayanan persampahan yang optimal sekaligus memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. (*)












