HEADLINE

Kabur Selama Lima Tahun, Kejati Sumbar Tangkap Buron Kasus Cabul

×

Kabur Selama Lima Tahun, Kejati Sumbar Tangkap Buron Kasus Cabul

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Tim gabungan kejaksaan kembali menangkap buronan dalam kasus tindak pidana pencabulan asal Kota Payakumbuh, Selasa (14/7) malam. Penangkapan buronan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka didampingi Kepala Kejari Payakumbuh Ulil Azmi dan Kasi Penkum Saldi mengungkapkan, bahwa terpidana ditangkap di wilayah Muko-Muko Provinsi Bengkulu.

“Saat penangkapan tanpa ada perlawanan dari buronan,” katanya, Rabu (15/7).

Ia menerangkan, bahwa narapidana yang ditangkap adalah seorang laki-laki bernama Bayu Putra Andesta berusia 26 tahun yang telah buron sekitar lima tahun terhitung sejak 2021. Setelah ditangkap di Bengkulu, terpidana langsung dibawa ke Padang untuk selanjutnya dibawa ke Kota Payakumbuh untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Juga  Pegadaian Resmikan Gade Creative Lounge di UIN Imam Bonjol Padang, Dorong Kreativitas dan Ekonomi Syariah

“Dengan ditangkapnya narapidana itu maka dalam beberapa bulan terakhir kami telah menangkap delapan narapidana, dari jumlah total 30 orang dan Sumbar. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi buronan, siapapun orangnya pasti akan kami kejar. Oleh karena itu lebih baik menyerahkan diri secara baik-baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Payakumbuh Ulil Azmi mengatakan bahwa kasus yang menjerat terpidana itu adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Hubungan antara narapidana dengan korban adalah guru mengaji dengan murid, narapidana telah melakukan perbuatannya beberapa kali,” tambahnya.

Baca Juga  Jorong Muaro Putuih Raih Terbaik Pertama Lomba Posyandu Sehat Tingkat Nagari Tiku V Jorong

Dalam perjalanannya, dalam kasus itu narapidana awalnya divonis selama lima tahun di tingkat pengadilan negeri, kemudian berlanjut ke tingkat banding.

Pada Pengadilan tingkat banding narapidana dinyatakan onslag yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI dengan hukuman penjara selama dua tahun, hingga akhirnya putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). (*)