NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Siapkan Tanah eks HGB untuk Pembangunan Rumah Susun MBR

×

Kementerian ATR/BPN Siapkan Tanah eks HGB untuk Pembangunan Rumah Susun MBR

Sebarkan artikel ini
ATR/BPN

​JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB), yang telah berakhir masa berlakunya untuk mendukung pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Sekarang kami sedang memverifikasi HGB yang sudah habis masa berlakunya di daerah perkotaan. Ada di 15 provinsi, sekitar 120 titik, yang menurut hemat kami sangat bisa dipakai untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rata-rata di ibu kota provinsi atau pinggiran ibu kota provinsi seperti Tangerang,” ujar Nusron Wahid di Jakarta pada Senin (14/7/2026).

Luasan lahan yang tengah diverifikasi mencapai 603 hektare. Berdasarkan valuasi menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT), total nilai lahan tersebut diperkirakan sekitar Rp21,5 triliun.

Setelah haknya berakhir dan tidak diperpanjang, lahan akan ditata kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan hunian vertikal bagi masyarakat.

“HGB-nya sudah habis, tidak kita perpanjang. Nanti akan masuk ke rezim penataan kembali sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021. Setelah itu akan kita serahkan kepada Bank Tanah untuk diterbitkan Hak Pengelolaan (HPL) sehingga dapat dimanfaatkan bagi pembangunan rumah susun,” jelas Nusron. (*)