HEADLINE

Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan PETI di Sumbar

×

Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan PETI di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Walhi Sumbar

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat (Sumbar) meminta Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di daerah tersebut.

Hal ini terungkap saat Walhi Sumbar menyerahkan laporan dan pengaduan masyarakat yang kepada Mabes Polri di Jakarta, Senin (9/6). Walhi mendesak Mabes Polri mengambil alih penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang dinilai semakin masif dan berdampak luas terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan, aktivitas PETI telah menjadi salah satu faktor utama kerusakan kawasan hulu sungai dan hutan lindung di berbagai daerah di Sumbar.

Menurut Tommy, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal memperparah dampak bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumbar pada 26-27 November 2025.

Berdasarkan data Pemprov Sumbar per 8 Juni 2026, bencana tersebut berdampak terhadap 296.345 jiwa, menyebabkan 264 orang meninggal dunia dan 72 orang hilang. Kerugian ekonomi akibat bencana itu ditaksir mencapai Rp 33,66 triliun.

“Bencana ekologis ini merupakan akumulasi dari pembiaran negara atas aktivitas perusakan alam. Luas PETI di Sumatera Barat kini diperkirakan telah melampaui 10.000 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota,” ujar Tommy.

Walhi mencatat aktivitas tambang emas ilegal tersebar di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, serta Kota Sawahlunto.

Baca Juga  Perbaikan Jalur Lembah Anai Ditarget Rampung Juli 2026

Selain kerusakan lingkungan, Walhi juga mencatat sedikitnya 48 orang meninggal dunia akibat aktivitas PETI sepanjang periode 2012 hingga 2026.

Walhi menilai dampak tambang ilegal tidak hanya dirasakan sektor lingkungan, tetapi juga merembet ke persoalan sosial dan ekonomi masyarakat. Salah satunya adalah kelangkaan solar subsidi yang beberapa kali terjadi di Sumbar.

Berdasarkan indikasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, sekitar 80 persen solar subsidi diduga terserap untuk operasional tambang ilegal. Satu unit alat berat jenis ekskavator bahkan disebut dapat menghabiskan hingga 900 liter bahan bakar per hari.

Di sisi lain, konflik sosial juga mulai bermunculan akibat aktivitas tambang ilegal. Walhi menyoroti kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang warga lanjut usia bernama Saudah di Pasaman pada 1 Januari 2026 setelah memprotes pencemaran Sungai Sibinail yang diduga disebabkan aktivitas PETI. Kasus serupa juga terjadi di Solok Selatan, ketika seorang warga dibacok pada 30 Maret 2026 saat berupaya menghentikan aktivitas tambang ilegal.

Dalam laporannya, Walhi juga menyoroti dugaan adanya impunitas atau perlindungan dari oknum aparat yang membuat aktivitas PETI terus berlangsung. Tommy menyebut dugaan tersebut menguat setelah muncul fakta dalam sidang etik kasus penembakan mantan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan oleh mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Dalam persidangan itu terungkap adanya dugaan aliran dana dari pemilik alat berat sebesar Rp 25 juta per unit setiap bulan.

Baca Juga  Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan di Ajang Infobank12th Sharia Award 2023

Total setoran yang disebut berasal dari aktivitas tambang ilegal bahkan dilaporkan mencapai sekitar Rp 600 juta per bulan.

“PETI dilakukan secara terbuka, bahkan ada yang berada di halaman belakang kantor Bupati Sijunjung. Secara teknologi pelacakannya mudah karena alat berat memiliki GPS, namun penegakan hukum seakan mandul,” kata Tommy.

Atas berbagai temuan tersebut, Walhi Sumbar meminta Kapolri mengambil langkah tegas untuk menangani persoalan tambang emas ilegal di daerah itu. Ada empat tuntutan utama yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Pertama, menerima dan menindaklanjuti seluruh laporan pengaduan masyarakat terkait kejahatan lingkungan akibat aktivitas PETI. Kedua, mengambil alih penanganan kasus dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Sumbar oleh Mabes Polri.

Ketiga, menindak dugaan keterlibatan, pemufakatan jahat, maupun pembiaran aktivitas PETI yang dilakukan oknum aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Terakhir, memberikan perlindungan hukum kepada saksi pelapor serta pejuang lingkungan yang mengadvokasi kasus-kasus tambang ilegal. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (*)