PERISTIWA

Operasi Jaran 2026, Polsek IV Koto Aur Malintang Tangkap Empat Tersangka Curanmor

×

Operasi Jaran 2026, Polsek IV Koto Aur Malintang Tangkap Empat Tersangka Curanmor

Sebarkan artikel ini

Petugas kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan S alias Utiah di wilayah Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Dari tangan S, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang telah dimodifikasi menjadi becak.

Selain Honda Supra Fit tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit Honda Supra Fit warna hitam yang telah dimodifikasi menjadi becak lengkap dengan BPKB dan STNK.

Kemudian satu unit Honda Vario 150 warna putih-merah beserta STNK juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek IV Koto Aur Malintang menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian aksi pencurian maupun penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Baca Juga  Miris! Hendak Menuju Rumah, ASN Kecamatan IV Koto Aur Malintang Dibegal

“Kami tidak berhenti pada penangkapan para tersangka. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian maupun penjualan kendaraan hasil kejahatan,” tegasnya.

Ia mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Optah juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir dan menyimpan kendaraan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan serta tidak mudah membeli kendaraan dengan harga yang tidak wajar atau tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Baca Juga  Sakit Hati Ditinggal Menikah, Siti Nurpadila Tewas Ditembak Senapan Airgun Sang Mantan

Keempat tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g jo. Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).