PADANG

Padang Usulkan Skema Kolaborasi LP2B, Maigus Nasir: jangan Sampai Pembangunan Kota Terhambat

×

Padang Usulkan Skema Kolaborasi LP2B, Maigus Nasir: jangan Sampai Pembangunan Kota Terhambat

Sebarkan artikel ini
Padang

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat yang digelar di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026).

Rakor tersebut dihadiri Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Renald, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Adib Alfikri, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Afriwarman, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat bersama stakeholder terkait.

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Plh. Kepala Dinas Pertanian Ansoriudin, dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Padang Lili Rahmaini.

Rakor tersebut membahas percepatan penetapan LP2B di kabupaten dan kota se-Sumatera Barat sebagai upaya menjaga ketahanan pangan serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat.

Baca Juga  Percepat Pengerjaan Bendungan Koto Tuo Balai Gadang, Menteri PUPR Instruksikan Kerja 24 Jam

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, menyampaikan bahwa percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi baru.

Ia mengungkapkan bahwa dari 38 provinsi di Indonesia, baru 23 provinsi yang telah memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Sementara itu, dari 504 kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 203 daerah yang telah memuat KP2B dalam RTRW daerah masing-masing.

“Kabupaten dan kota kita tidak bertambah luas, namun kebutuhan ruang terus meningkat. Oleh sebab itu, diperlukan perencanaan dan pengendalian yang baik agar pembangunan tetap berjalan, namun keberadaan lahan pertanian pangan tetap terjaga demi masa depan ketahanan pangan kita bersama,” ujar Andi Renald.

Pada kesempatan tersebut, Maigus Nasir menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang mendukung penuh kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun demikian, menurutnya perlu adanya keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan dan investasi daerah.

Baca Juga  Pelindo Regional 2 Teluk Bayur Serahkan Empat Unit Kontainer Bak Sampah ke Pemko Padang

Maigus menjelaskan, Kota Padang saat ini memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 4.357,74 hektare dengan target penetapan LP2B sebesar 3.791,23 hektare atau sekitar 87 persen hingga tahun 2029. Sementara luas lahan yang tersedia saat ini baru mencapai 2.123,64 hektare atau sekitar 48 persen, sehingga masih terdapat kekurangan lahan seluas 1.667,59 hektare.

Menurutnya, target 87 persen tersebut merupakan target provinsi yang harus dicapai secara bersama-sama oleh seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Sebagai ibu kota provinsi, Kota Padang juga harus memperhatikan kebutuhan pembangunan, investasi, pusat pemerintahan, serta pusat pendidikan yang terus berkembang.

“Kota Padang sebagai ibu kota provinsi tentu harus memperhatikan arah pembangunan dan investasi. Sehingga kami menilai sangat tidak memungkinkan apabila seluruh target LP2B itu harus dipenuhi oleh Kota Padang sendiri,” ujar Maigus Nasir.