PAYAKUMBUH

Payakumbuh Revisi Perda Tirta Sago, Perkuat Tata Kelola untuk Tingkatkan Layanan Air Bersih

×

Payakumbuh Revisi Perda Tirta Sago, Perkuat Tata Kelola untuk Tingkatkan Layanan Air Bersih

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago sebagai langkah memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (2/6). Menurutnya, perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat Perumda Tirta Sago memegang peran strategis sebagai satu-satunya badan usaha milik daerah yang bertanggung jawab menyediakan layanan air minum bagi warga Kota Payakumbuh.

“Perumda Air Minum Tirta Sago merupakan satu-satunya BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan. Karena itu, keberadaannya sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” kata Zulmaeta.

Ia menjelaskan, kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih yang aman, sehat, dan berkelanjutan terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut menuntut perusahaan daerah memiliki sistem pengelolaan yang semakin profesional agar mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang kian kompleks.

Baca Juga  PKPS dan IKPS Ikut Sukseskan Pemilu

Selain untuk meningkatkan kinerja perusahaan, revisi perda juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.

Menurut Zulmaeta, harmonisasi aturan tersebut penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan.

“Penyesuaian ini penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Pemko Payakumbuh Gelar GPM Jelang Iduladha, Harga Bahan Pokok Lebih Terjangkau

Dalam rancangan perubahan perda yang diajukan, terdapat sejumlah substansi penting yang akan disesuaikan. Di antaranya pengaturan rentang jumlah pelanggan yang berkaitan dengan jumlah direksi, penguatan tugas dan kewenangan dewan pengawas serta direksi, hingga mekanisme pembayaran penghasilan direksi secara nontunai.

Perubahan juga mencakup pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa dari penyedia jasa, pemberian hak cuti direksi, penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, penyesuaian honorarium ketua dewan pengawas, serta pengaturan masa jabatan sekretaris dewan pengawas.

Zulmaeta menegaskan, seluruh perubahan tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola perusahaan yang lebih modern, adaptif, dan efisien sehingga mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat.